JAKARTA-Pemberitaan media nasional dikejutkan dengan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung
Tom Lembong diduga terlibat dalam perizinan impor gula yang berpotensi merugikan negara.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa malam (29/10), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Qohar, kasus ini bermula pada 2015 saat Kementerian Perdagangan yang kala itu dipimpin Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun keputusan rapat koordinasi antar-kementerian, yang kala itu menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga seharusnya tidak diperlukan impor.
“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar. (Red)
*Dikutip dari berbagai sumber