April 18, 2026

Bea Cukai–Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu Modus Mobil Mewah, Jaringan Narkotika Antarprovinsi Terbongkar

646401353_1324155249758998_6198593639446724677_n

TANGERANG //Potallensa.com// Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat penegak hukum. Sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian berhasil membongkar pengiriman sabu seberat lebih dari 25 kilogram yang diselundupkan menggunakan modus mobil mewah melalui jalur laut. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur logistik kendaraan dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Tangerang melalui Pelabuhan Patimban. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Bea Cukai melalui pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, petugas menemukan dua koper mencurigakan di dalam kendaraan yang hendak dikirim. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, koper tersebut ternyata berisi 25 paket sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh asal Tiongkok.

“Total terdapat 25 kemasan yang setelah diuji positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25.437 gram,” ujar Rasyid dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Tidak berhenti pada penemuan barang bukti, tim gabungan kemudian menerapkan teknik controlled delivery untuk menelusuri pihak yang akan menerima barang haram tersebut. Metode ini memungkinkan aparat mengikuti alur distribusi narkotika guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hasilnya, pada tahap pengembangan operasi yang berlangsung pada 13–14 Februari 2026, aparat berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya ditangkap saat hendak mengambil kendaraan yang diduga menjadi sarana pengiriman narkotika di sebuah SPBU di kawasan Tandes, Surabaya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 25.437 gram, satu unit mobil mewah yang digunakan sebagai sarana pengiriman, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan komunikasi jaringan narkotika tersebut.

Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Purwakarta, serta jajaran kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota.

Menurutnya, jaringan narkotika saat ini semakin berani menggunakan berbagai modus penyamaran, termasuk memanfaatkan kendaraan mewah untuk menghindari kecurigaan aparat.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah dalam sistem distribusi logistik. Karena itu, pengawasan di pelabuhan dan jalur transportasi akan terus diperketat,” tegasnya.

Sementara itu, aparat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk dugaan adanya pengendali yang berada di luar daerah bahkan luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa jalur distribusi barang dan kendaraan masih kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar. Aparat menegaskan, pengawasan akan terus diperketat guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi bangsa. Sember:Dirjen Bea dan Cukai /Bang_Ali.