Salatiga,portallensa.com // 16 Januari 2025 , Hari Sunarto, S.E., M.B.A., Ph.D., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), mengungkapkan rasa keterkejutannya setelah menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Tengah Resort Salatiga, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengadaan dan jasa dalam proyek renovasi gedung YPTKSW. Surat undangan tersebut, yang tertanggal 7 Januari 2025, menyebutkan bahwa pengaduan datang dari sejumlah pengurus YPTKSW, termasuk MZ Ichzanudin, Fence Emanuel Lase, dan Heri Usodo.
Hari Sunarto bersama Penasehat Hukumnya, Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk., S.H., M.H., memberikan klarifikasi di Polres Salatiga pada 15 Januari 2025. Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan sejumlah hal yang dianggapnya aneh dan tidak jelas. Salah satunya adalah identitas pengadu yang belum dijelaskan secara rinci dan isu mengenai pemalsuan dokumen yang tidak terungkap dengan jelas. Hari Sunarto menyampaikan keberatannya atas substansi pengaduan yang menurutnya tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Mengurai lebih lanjut, Hari Sunarto menegaskan bahwa renovasi gedung YPTKSW yang kini dipermasalahkan telah dimulai jauh sebelum masa kepengurusannya, tepatnya di era kepengurusan almarhum Bambang Suteng dan pengurus lainnya seperti MZ Ichzanudin dan Fence Emanuel Lase. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa mereka-lah yang lebih paham tentang proses dan detail pembangunan tersebut.
Terkait masalah pencairan dana renovasi, Hari Sunarto menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran karena hal tersebut merupakan kewenangan Pembantu Rektor II UKSW, BMK (Biro Manajemen Kampus) yang dipimpin oleh Yani Raharja, serta Bendahara Pengurus YPTKSW, MZ Ichzanudin.
Salah satu hal yang menambah kejanggalan dalam kasus ini adalah kenyataan bahwa proyek renovasi gedung tersebut belum diserahterimakan kepada pihak YPTKSW karena masih terdapat bagian-bagian bangunan yang belum selesai, seperti plafon dan kloset. Meski demikian, gedung tersebut telah digunakan sejak lama, yang menurut Hari Sunarto menimbulkan pertanyaan terkait adanya kemungkinan kongkalikong antara pihak BMK dan pengurus lainnya.
Hari Sunarto juga mempertanyakan apakah dugaan tindak pidana yang ditujukan ini sebenarnya berkaitan dengan dirinya atau dengan kepemimpinan UKSW periode 2017-2021. Ia mencatat bahwa pengaduan ini seolah membuka “kotak pandora” tentang dinamika internal di YPTKSW dan UKSW yang selama ini tertutup, dan bisa menimbulkan polemik lebih lanjut di kalangan alumni serta para pengadu itu sendiri.
Dalam penutupan klarifikasinya, Hari Sunarto menyatakan bahwa pengaduan ini justru membuka sebuah realitas yang selama ini terjaga rapat di dalam YPTKSW dan UKSW, yang kini menjadi sorotan publik. Ia menyayangkan langkah yang diambil oleh pengurus tersebut, yang menurutnya berpotensi merugikan semua pihak yang terlibat.
( tm )