SALATIGA, Portallensa.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga digugat oleh salah satu warga Canden, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Gugatan ini terkait dengan sengketa tanah yang kini menjadi SD Negeri 08 Canden tersebut. Pihak Pengadilan pada Jumat (20/9) menggelar agenda pemeriksaan lingkungan setempat di lokasi lahan sengketa.
Penggugat, Agus Sujarwo (75) melalui kuasa hukumnya, Samuel ditemui di sela pemeriksaan menjelaskan bahwa gugatan tersebut tersebut berkaitan dengan penggunaan tanah milik keluarga Agus Sujarwo oleh Pemkot Salatiga dengan status pinjaman pakai sejak 1974, dengan alas hak c desa atas nama Atmodiarjo (orang tua Agus Sujarwo). Pada 2007 diminta oleh Agus Sujarwo lewat pengadilan.
Kemudian antara Pemkot dan keluarga Agus Sujarwo terjadi perdamaian dengan kesepakatan ganti rugi oleh Pemkot dan dijanjikan selesai pada September 2008 melalui anggaran APBD 2008.
“Namun demikian pada 2008 itu tidak ada pelunasan dari Pemkot Salatiga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No. 35 tahun 2007. Artinya kesepakatan tersebut batal demi hukum, ” terang Samuel.
Pada 2019, Ngefak menambahkan bahwa ada penitipam uang konsinyasi dari pihak Pemkot ke Pengadilan Negeri Salatiga. Dalam berita acara penitipan konsinyasi, Agus Sujarwo menolak uang sejumlah Rp250juta tersebut. Dengan alasan, imbuhnya, janji Pemkot Salatiga pada 2008 tidak terpenuhi.
“Akhirnya diketahui pada 2023, muncul sertifikat tanah atas nama Pemkot Salatiga seluas 1938 pada lahan milik keluarga Agus Sujarwo. Maka dari itu diajukan gugatan ini karena klien saya beranggapan bahwa ia tidak pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain, ” Jelas samuel.
Jikapun ada akta bawah tangan pengalihan hak, lanjut dia, dapat dipastikan bahwa itu palsu. Jika pun ada konsinyasi, jelas Ngefak itu adalah penitipan ganti rugi negara kepada rakyat, bukan peralihan hak.
“Ini ada pihak lain yang terlibat dalam sengkarut tanah milik Agus Sujarwo. Nanti akan kami berikan penjelasan ketika sudah masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan. Kalau memang ada jual beli silahkan tunjukkan bukti yang didasari oleh undang-undang tentang peralihan hak,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua tim Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rosita, ditemui di lokasi lahan sengketa menjelaskan, sudah ada dokumen konsinyasi dari Pemkot Salatiga untuk tanah milik Agus Sujarwo.
“Hari ini kami mengikuti agenda pemeriksaan lingkungan setempat terkait gugatan yang dilayangkan oleh Agus Sujarwo. Sudah ada konsinyasi dari Pemkot pada 2019 dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Salatiga. Selanjutnya kita akan ikuti proses hukum yang berlaku, ” Terang Novita.
Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara sengketa ini, Devita yang memimpin acara pemeriksaan hanya berkomentar singkat. “Hari ini baru pemeriksaan lingkungan, untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi pada Rabu 25 September, ” pungkasnya. (TM)