Diduga Bangunan Berdiri di Lahan Sawah Produktif, Lemahnya Pengawasan Desa Dipertanyakan, Pemkab Klaten Ditagih Bertindak Tegas

0
IMG-20260710-WA0006

KLATEN – portallensa.com Polemik dugaan pembangunan di atas lahan sawah produktif di Desa Jelapan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, kini tidak lagi sekadar menyangkut persoalan perizinan. Kasus ini berkembang menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah desa serta ketegasan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

 

Kepala Desa Jelapan sebelumnya menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan terkait pembangunan tersebut. Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

 

Bagaimana mungkin sebuah pembangunan dapat berjalan sementara pemerintah desa mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaannya? Jika benar demikian, maka fungsi pengawasan dan koordinasi di tingkat desa patut dipertanyakan.

 

Sebaliknya, apabila pemerintah desa mengetahui namun tidak melakukan langkah pengawasan maupun pelaporan kepada instansi berwenang, hal itu juga menjadi persoalan yang tidak kalah serius.

Publik menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang seharusnya memahami kondisi wilayahnya, termasuk perubahan fungsi lahan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

 

Yang lebih memprihatinkan, saat Tim Investigasi meminta klarifikasi kepada salah satu Kepala Dusun Kunden melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diberikan justru dinilai tidak mencerminkan sikap seorang aparatur pemerintahan yang memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pesan tersebut, Kepala Dusun menjawab:

“Nak diusut sak Klaten akeh ora Kunden tok.”

“Kopdes juga lahan hijau.”

“Brangkal juga.”

“Blanceran.”

“Publik mana yang memperkarakan.”

 

Pernyataan tersebut dinilai sama sekali tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dipertanyakan.

 

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai status lahan, proses perizinan, maupun langkah pemerintah desa, jawaban tersebut justru membandingkan dengan dugaan kasus di lokasi lain.

 

Cara berpikir demikian dikhawatirkan dapat menyesatkan masyarakat. Dugaan adanya pelanggaran di tempat lain bukanlah alasan untuk membenarkan dugaan pelanggaran yang sedang terjadi.

Penegakan hukum tidak mengenal prinsip “karena yang lain juga melakukan, maka boleh dilakukan.”

 

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih jauh, pernyataan “Publik mana yang memperkarakan” juga dinilai kurang tepat. Dalam negara hukum, penegakan aturan tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan masyarakat. Pemerintah justru memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian sesuai kewenangannya.

 

Apabila benar pembangunan tersebut berada di atas lahan sawah produktif tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka terdapat sejumlah regulasi yang patut menjadi perhatian, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak mudah dialihkan fungsinya tanpa mekanisme yang sah.

 

Selain itu, pemanfaatan ruang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila pembangunan dilakukan tidak sesuai peruntukan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Klaten juga memiliki kewajiban menegakkan peraturan mengenai tata ruang dan perlindungan lahan pertanian melalui perangkat daerah yang berwenang.

Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi.

 

Ketegasan Pemerintah Kabupaten Klaten sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Penegakan hukum yang tegas bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan memberikan kepastian hukum, efek jera bagi pelanggar, menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif, serta mempertahankan kewibawaan pemerintah dalam menegakkan aturan.

 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian, maka pemerintah daerah diharapkan bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun pihak yang terlibat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemilik bangunan, pemerintah desa, serta instansi berwenang di Pemerintah Kabupaten Klaten, guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Team Investigasi/ Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *