GETASAN, Portallensa.com–Kasus dugaan kejahatan mafia tanah yang dialami oleh Slamet Suprapto (75), warga Dusun Senden, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang memasuki babak baru.
Jumat (20/9) siang, Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menggelar pemeriksaan lingkungan setempat di lokasi tanah milik Slamet.
Pengacara keluarga Slamet Suprapto, Fitrian Maulana Fuadi menjelaskan pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses hukum gugatan yang dilayangkan oleh Slamet Suprapto kepada SRY.
“Ini merupakan bagian dari proses hukum. Di lapangan pihak SRY bahkan tak memahami batas tanah yang disengketakan. Ini kan aneh, sementara pihak SRY mengklaim sebagai pemilik tanah, ” terang Fitrian.
Sementara itu saat ditanya terkait dengan proses hukum selanjutnya, Fitrian menambahkan pihaknya akan mengawal dan mengikuti proses hukum yang berjalan nantinya. “Kita ikuti saja, yang jelas bukti dan saksi kita sudah siapkan. Kami berharap nanti majelis hakim bisa mengambil keputusan secara bijak, ” pungkas Fitrian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Suprapto (75), warga Dusun Senden, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah.
Mengaku tidak pernah berniat menjual tanah ke pihak lain, kini ia hanya bisa pasrah lantaran tanah seluas 2347m2 miliknya, harus berpindah tangan dan berbalik nama ke orang lain. (TM)