JAKARTA–,Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keterlibatan para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam bisnis judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat kasus itu.
“11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Tempo, Jumat, 1 November 2024.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan melakukan pengecekan web judi online hingga melakukan pemblokira . Namun mereka justru menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan komitmennya dalam pemberantasan judi online dan menyatakan kooperatif, mendukung dan mengikuti langkah hukum atas pemeriksaan dari Polri terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pemeriksaan pegawai yang terlibat judi online
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian Komunikasi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat.
Menurut Wira, pegawai Komdigi yang belum diumumkan identitasnya tersebut , mengaku menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir dan 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menjelaskan pegawai itu mengaku mendapatkan uang Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator Rp5 juta tiap bulannya.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. (Red)