SALATIGA–Forum Umat Islam Salatiga (FUIS) menilai peredaran minuman keras di Salatiga sudah sangat memprihatinkan. Hal ini didasarkan pada munculnya sejumlah gerai yang menyediakan minuman beralkohol di beberapa tempat di Salatiga.
Ketua FUIS Salatiga, Arief Budiyanto, Selasa (24/9) mengatakan, penilaian tersebut bukan tanpa alasan. Menurut mantan anggota DPRD Kota Salatiga itu, saat ini banyak toko maupun warung yang menjual minuman keras secara bebas.
“Bisa dicek itu di beberapa tempat di tengah kota, belum lagi yang ada di kompleks hiburan karaoke Sarirejo. Ini seolah ada pembiaran bagi para pelaku usaha penjualan minuman keras, ” terang Arif.
Terkait hal ini, Arief menyinggung soal peraturan daerah tentang penjualan minuman beralkohol di Kota Salatiga. Arif menilai perda yang ada tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini dan harus ditinjau ulang.
“Ini bisa berdampak pada stabilitas sosial. Di beberapa wilayah di luar Salatiga sudah banyak terjadi keributan remaja yang dipicu oleh minuman keras. Untuk saat ini, harus ada peninjauan ulang terkait perda minuman keras di Salatiga” jelas Arif.
Arief mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar terhindar dari pergaulan yang dekat dengan minuman keras. Selain itu Arief juga mengingatkan kepada aparat kepolisian dan pemerintah kota untuk melakukan upaya pembatasan penjualan minuman keras di Salatiga.
“Tinjau ulang kebijakan soal minuman keras ini. Aparat kepolisian juga harus tegas, jangan hanya seremonial pemusnahan minuman keras menjelang bulan puasa saja. Para pemuka setiap agama juga harus gencar menyampaikan bahaya minuman keras kepada para jemaatnya, “tegasnya.
Sejumlah anggota DPRD Kota Salatiga turut berkomentar soal hal ini. Agus Warsito, dari Fraksi PKS mempertegas keresahan terkait peredaran miras di Salatiga.
” Saya mendorong pihak eksekutif dan aparat penegak hukum untuk duduk bersama membahas masalah ini. Regulasi yang ada ditinjau ulang, saat ini bahkan sudah ada beberapa gerai miras beroperasi di tengah kota, ” Jelas Agus.
Terkait regulasi, Anggota DPRD Salatiga dari Fraksi Nasdem, Yusup Wibisono menjelaskan sudah ada perda yang mengatur yakni Perda no 7 thn 2016 tentang pengawasan dan pengendalian dan penjualan minuman beralkohol.
“Periode lalu kami bersama rekan-rekan sudah membicarakan terkait peninjauan ulang Perda Minuman Beralkohol. Harapannya periode ini nanti ada pembahasan lain, ” pungkas Yusup.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari hingga berita ini ditulis belum membalas pesan whatsapp yang dikirim oleh wartawan. (GCP-TM)