GROBOGAN-, Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menyeret dua tersangka atas kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong
Keduanya yakni DP (49) selaku kontraktor dan FN (21) sebagai pengawas lapangan untuk proyek senilai Rp 438 juta tersebut.
Pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede untuk lima ruangan sengaja digarap secara asal-asalan. Hingga banyak ditemukan kerusakan meski baru setahun rampung.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menyampaikan, kedua pria warga Grobogan itu telah digelandang dan dititipkan ke rumah tahanan Lapas kelas IIB Purwodadi.
DP yang merupakan penyedia jasa terlebih dulu ditahan pada awal September, menyusul kemudian FN dikurung pada awal Oktober ini
Langkah itu sudah berprosedur merujuk surat perintah penahanan dari Kajari Grobogan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Kami tahan menunggu persidangan setelah berkas perkara lengkap serta pelimpahan dari jaksa penyidik ke JPU. Pertimbangannya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Frengki saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (4/10/2024).
Menurut Frengki, pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede untuk lima titik berupa ruang kepala sekolah, bimbingan konseling, koperasi, mushala dan koperasi itu diketahui sengaja digarap secara asal-asalan.
Faktanya, bangunan yang rampung dikerjakan CV Dua Cahaya pada 2022 itu jamak ditemui kerusakan di setiap sudutnya lantaran tidak sesuai spek.
Berniat memeroleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Bangunan belum digunakan namun sudah rusak, mulai tembok retak-retak dan plafon berjatuhan. Bahkan sempat dua kali pemeliharaan tapi kerusakan justru bertambah parah,” ungkap Frengki. ( Aditya )