JAKARTA — PORTALLENSA.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11).
Karyoto menerangkan puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing.
Yakni tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.
Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.
Lalu, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen.
Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Selanjutnya, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Lalu, ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Judi Online Sudah Lama Ada di Kementerian
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mantan Menteri Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya curiga bahwa oknum judi online sudah ada di kementeriannya sebelum ia menjabat.
“Begitu saya masuk (Kominfo), saya sudah curiga ada yang bermain,” kata Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi dalam acara podcast Close The Door dengan pembawa acara alias host Deddy Corbuzier, Rabu (20/11).
“Judi online sudah ada sejak 2017. Saya masuk 2023.”
Budi Arie menyampaikan ada pegawai berinisial DI yang menjabat sebagai kepala tim penanganan konten negatif. Begitu ia menjabat sebagai Menteri Kominfo, ia memindahkan DI ke bagian lain.
“Dia tidak boleh menjadi ketua tim takedown. Tiga bulan sekali diganti. Saya tahu, tidak steril di dalam (Kominfo),” ujar dia.
Namun kemudian, pegawai lain inisial T mengusulkan untuk merekrut tim takedown di luar Kominfo karena alasan anggaran yang terbatas.
“T memperkenalkan AK dan sekitar 10 lainnya. Ada beberapa yang bekerja benar,” ujar Budi Arie.
Berdasarkan keterangan tertulis Budi Arie Setiadi yang beredar di aplikasi percakapan, termasuk yang diterima oleh Katadata.co.id, ia menjelaskan pekerja dari nonpegawai tersebut masuk dalam tim khusus pemblokiran situs negatif, termasuk judi online.
AK merupakan lulusan SMK. Namun dirinya lolos menjadi pegawai Kominfo yang kini bernama Komdigi meski tidak lulus tes, bahkan masuk tim khusus pemblokiran situs web judi online.
Awalnya, tim hanya mampu melakukan takedown 10 ribu situs per hari. Namun oknum AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesin buatannya untuk memblokir 50 ribu sampai 100 ribu situs per hari.
Oleh karena itu, Budi Arie Setiadi menerima AK masuk dalam tim khusus.
Meski begitu, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa transaksi judi online melibatkan banyak orang.
“Misalnya oknum A memberikan uang untuk 10 orang. Maka 10 itu dipotong untuk lima. Lima dipotong tiga. Tiga dipotong lagi satu. Ini karena terlalu banyak rantainya,” kata dia dalam acara podcast Deddy Corbuzier.
Namun Budi Arie Setiadi tidak mengetahui besaran uang yang diambil maupun siapa saja yang terlibat. Menurut dia, ini merupakan tugas penegak hukum.
Meski sudah curiga ada oknum di Kominfo yang terlibat judi online, Budi Arie Setiadi tidak melaporkan hal ini kepada kepolisian. Ia juga tidak memerinci alasannya tidak melapor.
Ia hanya merasa senang bahwa oknum Komdigi yang terlibat judi online sudah terbongkar. Ia juga siap juga dimintai keterangan mengenai kasus ini.
Budi Arie Setiadi juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam judi online. (Web.red)