SALATIGA- Setelah KPU Kota Salatiga menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2024, Bawaslu Kota Salatiga meminta paslon tidak langsung melakukan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan sesuai tahapan kampanye Pilkada 2024 kampanye baru dimulai pada tanggal 25 September 2024.
“Jika melanggar maka kampanye yang belum masuk waktunya akan dibubarkan oleh Bawaslu,” jelasnya, Rabu (25/9).
Dayusman menambahkan, Bawaslu juga menekankan jadwal kampanye paslon untuk terlebih dahulu diberitahukan ke Polres Salatiga dan KPU Kota Salatiga serta Bawaslu mendapat tembusan.
“Agar Bawaslu dapat mengawasi jalanya kampanye, jika tidak ada pemberitahuan maka itu melanggar,” tandasnya.
Pilwakot Salatiga 2024 diikuti 3 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni pasangan Sinung Nugroho Rachhmadi-Budi Santoso yang diusung PDI Perjuangan, PKS, PAN dan Nasdem, kemudian pasangan Juan Rama-Sri Wahyuni yang diusung PKB, dan pasangan Roby Hernawan-Nina Agustin yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PSI, Partai Buruh, Perindo, Gelora, PBB dan Partai Ummat. (Pranoto Adi)