SALATIGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bagi pasangan calon (Paslon) kepala daerah membuat rekening dana kampanye (RDK) di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menjelaskan, rekening dana kampanye dibuat untuk menghindari adanya pencucian uang dan mengetahui uang masuk ke pasangan calon kepala daerah.
“Aturanya, perseorangan bisa menyumbang dana kampanye maksimal Rp 75 juta, sedangkan badan usaha maksimal Rp 750 juta. Namun jumlah penyumbang dana kampanye tidak dibatasi,” jelasnya, Rabu (25/9).
Adapun rekening dana kampanye pada Pilkada 2024 akan diaudit langsung oleh KPU lewat auditur yang ditunjuk KPU,
“Hal itu berbeda pada Pemilu 2024 lalu dimana partai politik diperbehkan menunjuk auditur dalam pengelolaan uang masuk uang keluar dana kampanye ke partai politik,” imbuh Yesaya.
Ketentuan rekening dana kampanye (RDK) telah disosialisasikan KPU Kota Salatiga ke tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. (Pranoto Adi)