April 18, 2026

Upaya Damai di Tengah Dugaan Penipuan Rp170 Juta: Tim Hukum Feradi WPI Dorong Solusi Win-Win bagi Korban dan Pihak Terkait

WhatsApp Image 2026-03-14 at 6.15.59 PM

Semarang, Jawa Tengah //portall;ensa.com// Upaya penyelesaian secara damai terus diupayakan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian rumah yang menimpa pasangan Cahyo dan istrinya. Tim Hukum Feradi WPI turun langsung melakukan mediasi dengan keluarga terduga pelaku guna mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (13/3/2026), di kediaman Dyah Kusuma Wardani, istri dari Bangkit Saputra yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait transaksi pembelian rumah di Sambiroto Town House, Jalan Berlian, Mangunharjo, Tembalang.

Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang yang hadir di antaranya mediator Sukindar SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ bersama asisten advokat Danang Khoirudin ST., C.PFW. Pertemuan juga dihadiri keluarga korban serta pihak pengembang yang dikenal sebagai Pak Koko.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari proses negosiasi pembelian rumah Kavling 01 Sambiroto Town House pada 18 November 2025. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 November, Cahyo melakukan pembayaran booking fee kepada pengembang melalui perantara marketing bernama Bangkit Saputra.

Kedua belah pihak kemudian menyepakati harga rumah sebesar Rp450 juta, dengan proses transaksi disaksikan notaris PPAT Itok Mursito di Semarang. Pembangunan rumah dimulai pada 22 Desember 2025 dengan kesepakatan pembangunan berlangsung sekitar empat bulan, diikuti pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan.

Namun persoalan muncul ketika proses finishing rumah diminta tambahan dana sekitar Rp100 juta. Saat itu, korban diarahkan mentransfer dana ke rekening yang disebut sebagai milik pengembang karena alasan ATM pengembang mengalami gangguan.

Belakangan diketahui rekening tersebut justru milik Dyah Kusuma Wardani, istri dari Bangkit Saputra. Bahkan korban juga diminta mentransfer dana ke rekening lain yang disebut milik keluarga dengan alasan pelunasan sertifikat rumah yang diklaim sudah selesai.

Setelah beberapa kali transfer, total dana yang masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra mencapai sekitar Rp170 juta.

Kecurigaan baru muncul ketika pengembang Pak Koko datang menanyakan biaya kelanjutan pembangunan rumah. Dari situ korban baru mengetahui bahwa dana yang mereka bayarkan ternyata tidak pernah diterima pihak pengembang.

Mediasi Jadi Langkah Awal

Mediator dari Feradi WPI, Sukindar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendorong penyelesaian secara kekeluargaan sebelum proses hukum dilanjutkan.

Selain sebagai mediator, Sukindar juga dikenal sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) serta Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) Kota Semarang.

Ia berharap pihak keluarga dari Dyah dapat bersikap kooperatif dan memberikan kejelasan mengenai penyelesaian tanggung jawab kerugian korban.

“Pihak keluarga diharapkan bisa mencari solusi, termasuk kemungkinan menjual aset yang ada agar kerugian korban dapat dikembalikan. Kami memberi waktu hingga musyawarah keluarga pada Minggu malam untuk memberikan kepastian,” ujar Sukindar.

Pengembang Juga Terseret Persoalan

Dalam kasus ini, posisi pengembang juga menjadi sorotan. Pasalnya, Bangkit Saputra saat itu diketahui bekerja sama sebagai marketing dalam penjualan rumah tersebut.

Karena itu, menurut tim hukum, penyelesaian kasus tidak hanya menyangkut pengembalian dana korban, tetapi juga menyangkut keberlanjutan proses pembangunan rumah serta proses balik nama sertifikat.

“Secara moral dan profesional, pengembang juga tidak bisa sepenuhnya lepas karena marketing tersebut saat itu berada dalam jaringan kerja mereka,” kata Sukindar.

Harapan Penyelesaian yang Adil

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya masyarakat terhadap praktik penipuan dalam transaksi properti, terutama ketika proses pembayaran tidak dilakukan langsung kepada pihak pengembang resmi.

Meski demikian, upaya mediasi masih dibuka sebagai jalan tengah agar persoalan tidak semakin melebar dan tetap memberi ruang bagi penyelesaian yang adil bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red. Ilma/Bang_Ali