JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka penyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebasakan Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas yang akhirnya dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Penyidik telah menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10) kemarin.
Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai dan catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” ungkap Qohar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar menambahkan, ketiga hakim penerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak oknum mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, hingga memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik. (Red)