Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Menuai Kontroversi
Pemberhentian Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Menuai Kontroversi
Salatiga, portallensa.com (16/12/24) — Hari Sunarto, S.E., M.B.A., Ph.D., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), menggugat keputusan pemberhentiannya oleh organ Pembina Yayasan. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 005/B/YSW-1/VI/2023 yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
Menurut Hari Sunarto, keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, yang mengatur prosedur pemberhentian pengurus yayasan. Hari Sunarto merasa keputusan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang ada di yayasan.
“Saya telah dipercaya untuk memimpin Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana periode 2020-2025. Pemberhentian ini jelas sangat merugikan saya, dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Hari Sunarto dengan tegas, saat ditemui oleh tim media di Salatiga, baru-baru ini.
Untuk itu, Hari Sunarto melalui kuasa hukumnya, Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk., S.H., M.H., dari Kantor Hukum “TOELLE & SAHABAT”, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Salatiga dengan menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut adalah tidak sah. Dalam gugatan tersebut, Hari Sunarto mengutip Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain wajib diganti kerugiannya. Pihak penggugat menilai pemberhentian tersebut merupakan pelanggaran terhadap haknya sebagai Ketua Pengurus Yayasan yang sah.
Pihak Pembina Yayasan Membela Keputusan Mereka
Di sisi lain, pihak Tergugat yang terdiri dari Tergugat 1 hingga Tergugat 18, yang merupakan organ Pembina Yayasan, membela keputusan pemberhentian tersebut. Mereka berpendapat bahwa keputusan pemberhentian Hari Sunarto sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di yayasan dan diambil untuk kepentingan bersama, serta demi menjaga kelangsungan dan keberlanjutan yayasan.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dan kami merasa ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana,” ujar salah satu perwakilan dari organ Pembina Yayasan. Mereka juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya untuk kepentingan yayasan, tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi perkembangan pendidikan di Universitas Kristen Satya Wacana.
Proses Hukum Masih Berlanjut di Pengadilan
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Salatiga. Hari Sunarto berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Keputusan ini telah merugikan saya secara pribadi dan secara profesional. Saya berharap pengadilan dapat mengembalikan hak-hak saya sebagai Ketua Pengurus yang sah,” tambah Hari Sunarto.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas, khususnya civitas akademika Universitas Kristen Satya Wacana. Pemberhentian Hari Sunarto dianggap dapat mempengaruhi reputasi yayasan, yang telah dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan terkemuka di Indonesia. Banyak pihak yang berharap agar penyelesaian hukum ini dapat memberikan kepastian dan kejelasan untuk masa depan yayasan.
Dampak terhadap Nama Baik Yayasan
Dalam pernyataan terpisah, Hari Sunarto menambahkan bahwa pemberhentian dirinya tanpa prosedur yang sah merugikan nama baiknya sebagai seorang pemimpin yang selama ini telah bekerja keras untuk mengembangkan yayasan. “Pemberhentian saya ini sangat merugikan nama baik saya, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap yayasan,” ungkap Hari.
Proses hukum ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, dengan harapan dapat memberikan keputusan yang jelas mengenai sah atau tidaknya pemberhentian yang dilakukan oleh organ Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana. Masyarakat dan civitas akademika terus memantau perkembangan kasus ini, karena hasil sidang nantinya berpotensi memengaruhi reputasi dan kelangsungan yayasan yang memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Saat ini, perkara ini masih dalam tahap persidangan, dan banyak yang menunggu hasil putusan yang akan menentukan kelanjutan dari polemik ini. ( Tm )