Salatiga, portallensa.com // Tanggal 18 Februari 2025, dengan undangan wawancara klarifikasi perkara pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Pengurus Pusat IKASATYA, Nomor B/123?II/RES.1.9.2025/Reskrim, Dr. Marthen H. Toelle, Bc.Hk; S.H; M.H, atas pengaduannya tanggal 14 Agustus 2023, untuk kedua kalinya memberikan keterangan di Polres Salatiga.
Pengaduan dilakukan Dr.MarthenH.Toelle, Bc.Hk; S.H; M.H, terkait dengan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Slt, yang menjadi kuasa hukum dari TUAN INDRA BUDIMAN, S.H., M.H., dan TUAN DAVID SAMUEL GABRIAL PELLA, S.H., sebagai Penggugat dan 39 Tergugat diantaranya tergugat ke-20 adalah INTIYAS UTAMI,(Rektor UKSW sekarang), yang diwakli oleh kuasa hukumnya 1. Caesar Fortunus B.C. Wauran, S.H., M.H, 2.
Bram Perwita Anggadatama, S.H., dan 3. Danang Pu .
Salah satu alasan gugatan adalah Tergugat XX, telah melakukan pelanggaran MORAL,ETIK, KARAKTER dan KESUSILAAN YANG MERUPAKAN POKOK DASAR, SENDI DASAR DARI UNIVERSITAS KRISTEN SATYAWACANA, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai calon rektor Universitas Kristen Satya Wacana periode 2022-2027,sesuai dengan yang tertulis dalam Firman TUHAN dalam Markus 10 ayat (12): Jika si istri “menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berzina”.
Bahwa dalam putusan, Pengadilan Negeri Salatiga, menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); dengan pertimbangan hukum merujuk pada bukti surat dari Tergugat XX, yakni surat dari Pengurus Pusat IKASATYA yang menyatakan Para Penggugat tidak pernah diberi izin dan atau kuasa oleh Pengurus IKASATYA untuk melakukan perbuatan hukum mengguggat Yayasan Perguruan Tinggi Satya Wacana, Rektor terpilih UKSW dan/atau Para Sinode Gereja Pendukung UKSW.
Bahwa pengadu tidak dapat menerima putusan PN.Salatiga karena jika merujuk pada bukti surat yang diajukan Tergugat XX berupa fotokopi dari fotokopi Surat Nomor 009/PP.IKASATYA/VII/2023, tanggal 26 Juni 2023 perihal Jawaban Surat No.01/S.Kel/ESLF/VI/2023, yang dikeluarkan oleh Dharmaputra Palekahela,S.Pd.M.Pd, disebutkan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Satya Wacana (IKASATYA), yang berhak mewakili Ikatan Alumni Satya Wacana untuk melakukan tindakan hukum dan/atau mengajukan gugatan dengan mengatas namakan Alumni Satya Wacana adalah Pengurus IKASATYA dan pengurus IKASATYA tidak pernah memberikan izin dan/atau memberikan kuasa kepada Para Penggugat dan/atau kuasanya untuk mengguggat Yayasan Perguruan Tinggi Satya Wacana, Rektor terpilih UKSW dan/atau Para Sinode Gereja Pendukung UKSW karena dalam BUKU PEDOMAN IKATAN ALUMNI SATYA WACANA (AD, ART, HUBUNGAN & TATA KERJA UKSW DENGAN SATYA WACANA) adalah tidak benar, karena gugatan Para penggugat, tidak mengatas namakan IKASATYA, melainkan atas nama pribadi, dan tidak ada ketentuan bahwa yang berhak mewakili Ikatan Alumni Satya Wacana untuk melakukan tindakan hukum dan/atau mengajukan gugatan dengan mengatas namakan Alumni Satya Wacana adalah Pengurus IKASATYA. Bahwa tentang legal standing kuasa hukum para penggugat, Dr.MarthenH.Toelle, Bc.Hk; S.H; M.H, adalah seorang Advokat.
Oleh karena itu pengadu menilai Surat Nomor 009/PP.IKASATYA/VII/2023, tanggal 26 Juni 2023 yang dkeluarkan oleh Pengurus Pusat IKASATYA dan digunakan oleh kuasa hukum Tergugat ke-20 adalah SURAT PALSU, sehingga diadukan ke Ditreskrimum Polda Jateng .
Polres Salatiga telah melalkukan tindakan wawancara/klarifikasi terhadap, SM, DAS, BP, CFBCW, DPJ, DTP, UR, sedangkan seorang lagi CD, telah diundang beberapa kali tidak pernah hadir, tidak menaati hukum/menghormati Kepolisan, karena merasa sebagai seorang Profesor sehingga “kebal Hukum”.
Pengadu mengharapkan proses perkara ini untuk segera dinaikan ketingkat penyelidikan/penyidikan untuk pengakkan hukum dan kepastian hukum. ( * )