Salatiga // portallensa – Pada 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Salatiga mengeluarkan Putusan Nomor 113/Pdt.G/2024/PN Salatiga terkait gugatan terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa para tergugat, yang terdiri dari organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini terkait dengan Keputusan Nomor 005/B/YSW-1/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023, yang memberhentikan penggugat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus yayasan periode 2020-2025. Keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat Pasal 26 Anggaran Dasar Yayasan dan melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf i Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Selain itu, pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, yang mencakup uang honor dan tunjangan hari raya Natal. Para tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam pengelolaan organisasi, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. ( red )