Pertalite Disedot, Hukum Tersentak: Negara Jangan Setengah Hati Menata BBM Subsidi
//Portallensa.com// Penankapan seorang pria berinisial SM di Magelang Selatan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota membuka fakta yang selama ini kerap dianggap “lumrah”, padahal jelas melanggar hukum. Dengan modus menyedot kembali BBM dari tangki motor menggunakan selang, lalu menimbunnya dalam jerigen untuk dijual ulang, pelaku mampu mengumpulkan hingga 70 liter pertalite per hari. Angka itu bukan sekadar tidak wajar—itu alarm keras tentang lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi.
Praktik ini bukan kecerdikan ekonomi rakyat kecil. Ini adalah distorsi sistem. BBM subsidi seperti Pertalite dirancang untuk membantu masyarakat luas, bukan menjadi komoditas spekulatif yang diputar ulang demi keuntungan pribadi. Ketika satu orang bisa “memanen” puluhan liter per hari dari celah sistem, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dasar hukumnya jelas. Melalui Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan—melainkan bagaimana aturan itu ditegakkan secara konsisten dan dipahami oleh publik.
Di sisi lain, Pertamina sebenarnya telah menghadirkan solusi legal melalui jaringan Pertashop. Konsep ini dirancang untuk mendekatkan distribusi BBM resmi hingga ke pelosok. Namun ironinya, tidak sedikit Pertashop justru mangkrak atau tidak berkembang. Penyebabnya sederhana tapi krusial: kalah bersaing dengan penjual eceran ilegal yang bebas beroperasi tanpa beban regulasi.
Di titik ini, negara terlihat gamang. Penegakan hukum ada, tapi tidak merata. Pengawasan dilakukan, tapi belum sistemik. Sosialisasi aturan nyaris tak terdengar di tingkat akar rumput. Akibatnya, masyarakat melihat penindakan seperti ini sebagai sesuatu yang “tebang pilih”—dibandingkan secara emosional dengan kasus korupsi besar, lalu kehilangan konteks hukum yang sebenarnya berbeda.
Padahal, membiarkan praktik seperti ini sama saja dengan merawat kebocoran distribusi subsidi. Sedikit demi sedikit, tapi masif. Jika satu pelaku bisa mengalihkan 70 liter per hari, bayangkan jika praktik serupa terjadi di banyak titik tanpa pengawasan.
Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak bisa terus bersikap reaktif. Dibutuhkan langkah strategis yang lebih tegas dan menyeluruh:
Pertama, penertiban total terhadap penjualan BBM eceran ilegal—bukan sporadis, tapi sistematis dan berkelanjutan. Kedua, evaluasi dan revitalisasi Pertashop agar benar-benar kompetitif, baik dari sisi harga, akses, maupun kemudahan operasional. Ketiga, sosialisasi masif tentang aturan distribusi BBM subsidi, agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi pidana tanpa mereka sadari.
Pilihan kebijakan juga harus jelas: apakah negara ingin melegalkan penjualan eceran dengan skema tertentu yang terkontrol, atau melarang total dengan pengawasan ketat. Setengah-setengah hanya akan melahirkan ketidakadilan—yang patuh tersingkir, yang melanggar justru tumbuh.
Kasus di Magelang ini seharusnya menjadi momentum, bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cermin bahwa sistem distribusi BBM subsidi masih memiliki celah besar. Jika tidak segera dibenahi, maka praktik serupa akan terus berulang—dan hukum hanya akan sibuk mengejar bayangan, bukan menyelesaikan akar masalah. Penulis : Ali Mahfudi,SE,. SH.,