April 18, 2026

Opini: Seruan “Stop Bayar Pajak” Perlu Disikapi Bijak dan Proporsional

WhatsApp Image 2026-02-24 at 16.14.11 (1)

Semarang, //Portallensa.com// Seruan “Stop Bayar Pajak” yang beredar di ruang digital belakangan ini patut disikapi dengan kepala dingin. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal wajar dan dijamin konstitusi.

Namun penting dipahami bahwa pajak bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa disetujui atau ditolak, melainkan kewajiban konstitusional warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak bersifat memaksa untuk keperluan negara dan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur kewajiban setiap warga negara untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, ajakan untuk tidak membayar pajak bukanlah bentuk kritik kebijakan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran kewajiban hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini benar-benar ditegakkan. Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jawa Tengah, misalnya, pada 9 Desember 2025 menyerahkan tiga tersangka kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri Semarang karena penggunaan faktur pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda berlipat dari pajak terutang menurut siaran pers resmi DJP tanggal tersebut.

Sebelumnya pada 30 Juli 2025, otoritas pajak juga melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak di Semarang karena tidak melaporkan kewajiban perpajakannya sebagaimana rilis resmi DJP wilayah. Bahkan pada 20 November 2025, seorang penunggak pajak dengan tunggakan puluhan miliar rupiah disandera karena tidak menunjukkan itikad baik melunasi kewajiban, sebagaimana diberitakan kantor berita nasional saat itu.

Rangkaian penegakan ini menegaskan bahwa kewajiban pajak memiliki konsekuensi hukum nyata.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo pernah menegaskan bahwa pajak merupakan fondasi pembiayaan negara yang menopang layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, subsidi, dan infrastruktur, sehingga ketidakpatuhan pajak pada akhirnya justru merugikan masyarakat sendiri (Tempo, 15 Oktober 2024).

Mengutip pandangan pakar hukum tata negara Hikmahanto Juwana beberapa tahun silam, dia menilai bahwa penolakan terhadap kewajiban hukum warga negara, termasuk pajak, bertentangan dengan prinsip negara hukum karena konstitusi menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban warga (forum akademik konstitusi, 2023).

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus berupaya menjaga transparansi agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026. Pemerintah provinsi bahkan tengah mengkaji kemungkinan diskon sekitar lima persen hingga akhir tahun sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, kemampuan fiskal daerah, dan keberlanjutan pembangunan (PPID Jawa Tengah, 2026).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, juga menjelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bekas tetap digratiskan, sementara komponen lain masih mengikuti ketentuan yang berlaku, serta sistem penyaluran opsen pajak kendaraan kini langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota melalui Samsat sehingga lebih transparan (PPID Jawa Tengah, 2026).

Pandangan legislatif pun sejalan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai seruan “Stop Bayar Pajak” tidak tepat karena pajak merupakan kewajiban konstitusional warga negara dan tidak seharusnya dipolitisasi, sebab penerimaan pajak digunakan untuk membiayai program negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat (Tempo, 2026).

Menurut penulis, kritik terhadap kebijakan publik tetap penting sebagai bagian dari kontrol demokratis. Namun kritik yang konstruktif semestinya diarahkan pada transparansi anggaran, efektivitas penggunaan pajak, serta penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar, bukan pada pengabaian kewajiban pajak itu sendiri.

Dalam negara hukum, legitimasi kritik diukur dari kesesuaiannya dengan mekanisme konstitusional, bukan dari penolakan terhadap kewajiban.

Pada akhirnya, narasi “Stop Bayar Pajak” perlu dilihat secara proporsional. Aspirasi publik harus didengar, tetapi kewajiban hukum tetap harus dijalankan. Transparansi kebijakan memang penting agar masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah, dan pada saat yang sama kepatuhan pajak tetap menjadi fondasi utama keberlangsungan layanan publik. Dengan keseimbangan itulah kehidupan bernegara dapat berjalan sehat, tertib, dan berkeadilan.

Penulis : Pramono/Editor : Bang_Ali

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik yang masih menyelesaikan di Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang