Telah lama berdiam, HAS, panggilan Hari Sunarto, SE. MBA, PhD, Ketua Pengurus YPTKSW 2020-2025 yang “diberhentikan dengan hormat”, kini mau mengisahkan perjalanan di YPTKSW.
Tawaran kedua (2021) untuk melamar menjadi Pengurus YPTKSW akhirnya dijalani HAS, meskipun (1) dia harus mengorbankan tugas Dosen NIDK dan (2) dibenaknya ada pertanyaan besar apakah dia bisa berkontribusi memperbaiki reputasi YPTKSW yang sudah buruk bertahun tahun. Menjadi Pengurus YPTKSW bukan untuk tujuannya untuk meniti karier, dia sudah cukup berkerja di FEB UKSW sekitar 40 tahun. Niat baik menjadi Pengurus tidak lain ikut menyumbangkan kompetensi untuk memperbaiki reputasi YPTKSW. Ia memiliki pengalaman yang berharga yaitu ikut menyelesaikan masalah strategis di UKSW di masa krisis HAS dipercaya sebagai PR II dimasa Rektor UKSW,John JOI Ihalauw PhD, khususnya ikut menyelamatkan krisis keuangan UKSW (1993/94-2000/2001). Dia juga dipercaya menjadi Dekan FEB UKSW, salah satu Fakultas besar di UKSW 2007/2008-2014/2015.
Benturan budaya kerja tak terelakan semakin terasa di lingkungan organ YPTKSW. Actions speak louder than words, biarlah hasil pekerjaanku yang berbicara – itu prinsip HAS saat bekerja di UKSW selama 40 an tahun. Tetapi di YPTKSW, prinsip itu tidak berlaku. Sejumlah oknum Organ di Pembina Harian dan atau Pembina, Pengawas dan Pengurus yang lebih suka mencari kesalahan (mengkambing hitamkan, scape gouting) daripada menyelesaian masalah dijadikan pahlawan oleh Pembina. Banyak bekerja dan produktif sama dengan banyak salahnya itulah etos kerja yang berlaku di YPTKSW saat ini. Oleh karena itu, puluhan masalah strategis yang seharusnya bisa diselesaikan YPTKSW– justru dimasukkan kotak. Lihat, beberapa contoh ada 5 (lima) petak tanah, sertifikat tanah tidak diketahui rimbanya selama lebih dari 17 tahun lebih dibiarkan. Tanah Sangrila Kopeng, skitar 3,5 ha mangkrak lebih dari 30 tahun, bahkan ada masalah penggarap yang juga dibiarkan. Investasi RSU Ananda yang menghabiskan uang mahasiswa puluhan miliar mangkrak, dll. Padahal, biaya operasional YPTKSW puluhan miliar tiap tahun, sebagian besar uangnya diambil dari hasil tuition fee mahasiswa, lalu apa hasilnya? Semua Pengurus YPTKSW 2015-2020 pernah mau dipecat Pembina, kemudian dinamika pengambilan keputusan menghasilkan keputusan peringatan keras kepada Pengurus. Tgl 16 Juni 2023 Pembina “berhasil” memecat Ketua Pengurus 2020-2025, prestasi itukah yang akan dijadikan legasi YPTKSW?.
Sejarah berulang (history repeat itself), tiga kali HAS difitnah oknum Pendeta selama di UKSW/YPTKSW. Petama, pada saat ia bermahasiswa. Kedua, pada saat ontran-ontran UKSW 1993/94-1995/95 dan ketiga, saat menjadi Ketua Pengurus, HAS juga dihakimi dengan fitnah, pemutar balikan fakta oleh beberapa oknum pendeta Pembina YPTKSW. Karena mereka punya kuasa, fitnah yang dikemas dengan berbagai framing “disharmoni”, perpecahan di Pengurus, dll., menjadi alasan untuk memecat ketua Pengurus. Pemecatan, dikemas dengan bahasa eufemisme, “pemberhentian dengan hormat”. Oknum Pembina Harian menjadikan “pahlawan” pada Ketua Pengawas YPTKSW, R. Rulick Setyahadi SE., MSi adalah sosok yang sangat vokal dalam berbicara, dengan memutar balikan fakta dan fitnah. Saat ini, Rulick sudah masuk jeruji besi karena kasus penggelapan dana Rp.25,5 miliar Yayasan Pendidikan Dhyana Pura Bali. Pemberhentian dengan hormat, seolah elegan tetapi sebetulnya itu tindakan sewenang wenang dengan dua cacat, yaitu (1) cacat moral – karena tidak menghormati etika moral Kristen yang menentang fitnah, kebohongan, memutar balikkan fakta, dll, dan (2) cacat hukum – karena sejumlah pasal dalam AD ART dilanggar. Itulah latar belakang, SK Pemberhentian harus dicabut!
Penasihat Hukumnya, Bpk Dr. Marthen H.Toelle, Bc.Hk; S.H; M.H. menemukan pegangan hidup HAS dari Amsal 22:1 berbunyi, “Nama baik lebih berharga daripada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik dari pada perak dan emas”. Pada saat proses mediasi “perdamaian” tgl 31 Agustus 2023 terhadap gugatan (pertama) perkara perdata No.;58/Pdt.G/2023/PN Slt, Penasihat Hukum hanya memberi dua pilihan (1) SK dicabut atau (2) terus proses hukum.Tuntutan pencabutan SK 005/B/YSW-1/VI/2023 Pemberhentian tanpa ada tuntutan ganti rugi finansial. HAS sebenarnya membuka opsi sederhana yaitu (1) SK dicabut diganti dengan (2) SK pemberhentian atas permohonan sendiri. Dengan mengatasnamakan Pembina dan berdasar bahasa kekuasaanya Pdt. Samuel Adi Perdana S.Si. MAPS, menolak berdamai. Meskipun HAS sangat yakin masih ada Pembina yang mengedepankan bahasa kasih, bukan bahasa kekuasaan, sayangnya mereka lebih suka diam. Apakah di Pembina YPTKSW yang mayoritas Pendeta tidak berlaku suara kenabian?
Sejak diberhentikan, suara bulat keluarga HAS menyatakan jangan lagi bekerja di lingkungan YPTKSW. Pencabutan SK dan segera mengajukan pengunduran diri sebenarnya ia ingin pamit dengan para mantan partner kerjanya di Sekretariat YPTKSW. HAS merasa 1000% tidak cocok dengan budaya kerja di YPTKSW yang boros, etos kerja kontraproductif, oknum yang merugikan secara finansial dan reputasi YPTKSW justru dijadikan pahlawan. YPTKSW yang awalnya (Jajasan PTPG KI) menjadi berkat, melalui penggalangan dana tahun 1955 bisa membeli tanah 6,75 ha (Rp.200 ribu) di kampus I (Diponegoro) UKSW, tahun 1959 membangun gedung kuliah Rp.1,6 juta dll, kini YPTKSW justru membebani mahasiswa. Aneh tapi nyata! ( tim )