Semarang // portallensa.com
Maraknya perjudian diwilayah kabupaten Semarang sekelompok orang nekat membuka arena perjudian Dadu kopyok dan Sabung Ayam di Desa Tulung Doplang Bawen tepatnya dibekang lokalisasi Gembol.
Informasi aduan Masyarakat yang diterima redaksi portallensa.com menyebutkan,
Keberadaan arena perjudian tersebut, di keluhkan masyarakat sekitar adanya aktivitas perjudian tersebut. Pasalnya, dapat menggangu masyarakat dan merasa resah karena adanya aktivitas tersebut.
Padahal secara tinjauan hukum kegiatan judi Dadu Kopyok dan Sabung Ayam melanggar pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Warga masyakat setempat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah langkah tegas untuk membersihkan dan memberantas praktik perjudian Dadu kopyok dan Sabung Ayam tersebut. Pasalnya Warga Merasa Terganggu adanya Mondar mandir sepeda motor dan mobil sampai tengah malam.
Warga berharap aparat kepolisian Polres Semarang dan Polda Jateng segera bertindak tegas karena sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto, belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya perjudian Dadu Kopyok dan Sabung Ayam di wilayah hukum yang di pimpinnya. Seiring dengan Laporan Pengaduan dari FORKOMMAS (Forum Komunikasi Masyarakat) RI Jawa Tengah yang memohon Audiensi belum ditemui.
Ketika di konfirmasi melalui cat wa, maupun saat di hubungi melalui telpon tidak mendapat respon.
Sedangkan Ketua Umum DPP FORKOMMAS RI Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, S.Pd, M.Th didampingi Ketua Bidang Hukumnya Ari Nugroho , SH, MH yang juga Ketua ICW menambahkan kami sudah layangkan Pengaduan ke Polres Semarang, apabila dalam Minggu ini tdk segera ditindak Lanjuti untuk Menutup Tempat Perjudian Dadu tersebut , Maka Kami adukan melalui Kapolda Jateng dan kami tembuskan juga ke Kabareskrim Mabes Polri. (tim)