Ungaran // portallensa.com – Kuasa hukum persidangan kasus narkotika terdakwa bernama Krisna Dwi Firmansyah, “yaitu Nur Adi Utomo, menyatakan keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pengacara, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat dan tidak proporsional, mengingat peran Krisna dalam kasus ini bersifat pasif dan terbatas.
,”Perannya berbeda. Dia turut serta pasif, tidak ada kontrol penuh atas barang bukti maupun transaksi,” kata Nur Adi Utomo.
Ia menegaskan bahwa barang bukti dan alur transaksi dikendalikan sepenuhnya oleh pihak lain, yaitu Gibran Pranaya Putra.
Disidangkan terpisah atas dugaan memiliki dan menguasai sabu 2,41 gram.“perbuatan itu terjadi pada 4 Juni 2025 .”Klien saya tidak tahu banyak tentang mekanisme transaksi,” tambahnya.
1. Kontrol Transaksi
Kuasa hukum menyatakan bahwa semua transaksi narkotika dalam kasus ini dijalankan oleh Gibran, sehingga Krisna tidak melakukan negosiasi, penjualan, atau distribusi secara mandiri.
2. Partisipasi Terbatas
Menurut Utomo, Krisna hanya berperan sebagai bagian pendukung, bukan sebagai motor pengedaran. Oleh karena itu, delapan tahun penjara dianggap tidak mencerminkan kontribusi nyata kliennya terhadap kejahatan yang dituduhkan.
3. Prinsip Keadilan Hukum
Pengacara menegaskan bahwa tuntutan seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk saksi dan bukti yang mengungkap bahwa peran kliennya jauh lebih kecil dibandingkan terdakwa lain yang dinilai sebagai pengendali utama transaksi.
Kuasa hukum Krisna berharap bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan keringanan hukuman dan menilai kembali peran kliennya berdasarkan fakta persidangan, bukan semata pada dakwaan awal yang diajukan jaksa.
Nur Adi Utomo menyatakan keyakinannya bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan pertimbangan proporsionalitas hukuman, agar hukuman yang dijatuhkan seimbang dengan sejauh mana keterlibatan Krisna dalam tindak pidana tersebut.
Putusan dijadwalkan pada 4 Desember 2025
Laporan : Tomi jh





