Kab. Semarang |portallensa.com- Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah SMP Al Itihad Poncol Bringin Kab. Semarang menjadi sorotan publik..!!!
Dalam proses pembangunan revitalisasi ruang gedung kelas , Kepala Sekolah SMP Al Itihad Poncol Bringin, diduga tidak transparan kepada awak media terkait penggunaan anggaran dan rincian anggaran yang didapat dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah , yang teralokasi lewat anggaran APBN Tahun 2025 dengan besaran nilai anggaran Rp.631.000.000, – (enam ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Salah satu perwakilan media yang mencoba melakukan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah SMP Al Itihad Poncol Yusron tidak dapat ditemui di ruang kerjanya pada hari Kamis, 20/11/2025.
Apabila dugaan benar-benar terjadi atas penyusutan dan penyalahgunaan anggaran revitalisasi gedung sekolah, hal ini merupakan tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi hukuman berat berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Tipikor)
Masyarakat berharap agar setiap kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
kan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang khususnya.
(Tim Investigasi)





