Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Sasar 10.353 Bidang Tanah di 41 Desa
Ungaran – Portallensa.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 untuk 41 desa/kelurahan. Kegiatan berlangsung di Pendopo Bupati Semarang, Selasa (3/2/2026), sebagai langkah awal pelaksanaan salah satu Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, S.SiT., M.H., QRMP. Ia menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Panitia Ajudikasi PTSL memegang peran strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, bebas dari maladministrasi, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Wahyu.
Pada PTSL Tahun Anggaran 2026, panitia dibagi ke dalam empat Tim Ajudikasi yang akan bekerja di 41 desa/kelurahan dengan target penerbitan 10.353 sertipikat tanah. Lokasi PTSL tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Bawen, Getasan, Tuntang, Ungaran Barat, Pabelan, Banyubiru, Suruh, Bergas, Ungaran Timur, Ambarawa, Bandungan, Kaliwungu, Pringapus, dan Tengaran.
Wahyu juga menekankan bahwa PTSL tidak dipungut biaya untuk seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah. Biaya yang mungkin muncul di tingkat masyarakat merupakan biaya persiapan, bukan biaya sertipikat, dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Biaya persiapan tersebut harus disepakati melalui musyawarah desa atau kelurahan, bersifat transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya meliputi pengadaan patok batas, materai, penggandaan dokumen administrasi, serta operasional pendukung di tingkat desa/kelurahan.
“Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan, tidak ada biaya tambahan untuk percepatan, dan tidak ada perlakuan khusus dalam pelaksanaan PTSL,” tegasnya.
Pelaksanaan PTSL 2026 akan melalui tahapan penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data yuridis, pengukuran dan pengumpulan data fisik, penelitian serta pengolahan data, pengumuman data, penetapan hak dan pembukuan, penerbitan sertipikat elektronik, hingga penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, membacakan sambutan Bupati Semarang. Ia mengingatkan seluruh panitia agar bekerja sungguh-sungguh, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas.
“Panitia PTSL diminta menghindari praktik korupsi dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan,” pesannya.
Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut turut mendapat perhatian awak media sebagai bagian dari upaya transparansi pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL. (Red. Endar W / kreatot:Bang_Ali)