Satreskoba Polres Sragen sikat jaringan Narkoba,rantai peredaran sabu terungkap hingga pemasok
Sragen // portallensa com – Rabu 29 Juli 2026.
Satreskoba Polres Sragen berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya (OBAYA)dalam serangkaian operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba sepanjang 19 hingga 25 juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut lima tersangka berhasil di amankan beserta barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras yang di duga akan di edarkan di wilayah kabupaten sragen.
Kapolres sragen AKBP Dewiana Syamsul indyasari melalui KBO Satreskoba Iptu Setya Permana mengatakan, pengungkapan kasus di lakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan dari setiap penangkapan yang berhasil yang di lakukan tugas di lapangan.
“Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang memiliki peran sebagai pengedar maupun penyalah guna seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut ” Ujar Iptu Setya Permana.
Kasus pertama mengungkap jaringan peredaran sabu yang bermula dari penangkapan DAW alias Pelo di wilayah sragen kota pada Sabtu 25/7/2026.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu seberat sekitar 0,34 gram beserta sejumlah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.Hasil pemeriksaan Dicky kemudian mengarahkan penyidik kepada HAUP alias Ritang yang di duga menjadi pemasok sabu.Tak berselang lama petugas bergerak ke sebuah rumah kost di kecamatan sambungmacan dan berhasil mengamankan tersangka berikut alat hisap sabu serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi narkotika.
Pengembangan kembali di lakukan hingga polisi berhasil menangkap NS.alia Negro di kecamatan Gondang.Dari rumah tersangka,petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,41 gram yang di sembunyikan di dalam bungkus rokok.Selain mengungkap jaringan sabu Satreskoba Polres Sragen juga berhasil mengungkap dua perkara peredaran obat – obat berbahaya.tersangka MAH alias sondro di amankan di kecamatan Masaran dengan barang bukti sebanyak 5.000 butir Trihexyphenidyl yang di duga akan di edarkan kepada para pembeli di Sragen.Dalam perkara berbeda, polisi juga menangkap pelaku berinisial H alias Sempak di kecamatan plupuh.Dari tangan tersangka di amankan 30 butir Trihexyphenidyl,uang hasil penjualan.Serta barang bukti lainnya yang di duga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa ijin.Sebelumnya,satresnarkoba polres Sragen juga telah mengungkap kasus sabu lainya dengan menangkap pelaku STN di kecamatan Sumberlawang,polisi menyita sabu seberat sekitar 0 ,89 gram beserta timbangan digital,alat hisap, plastik klip,dan untuk mengemas narkotika sebelum di edarkan.
Iptu setya Permana menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satreskoba dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di kabupaten sragen.Seluruh tersangka di jerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maupun Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sesuai dengan peran dan barang bukti yang di temukan.Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apa bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkotika tidak bisa di berantas hanya oleh aparat kepolisian.Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaranya demi menyelamatkan generasi muda ” Pungkasnya .
Sumber berita Polres Sragen .
( Sugeng m )
