Juni 3, 2026

Negara kalah Cepat Dari  Drama China: Menonton Tanpa Perlindungan di Era Aplikasi Digital

WhatsApp Image 2026-02-03 at 19.49.18

Semarang -Portallensa.com- Masuknya drama China ke Indonesia melalui aplikasi ponsel menandai perubahan besar dalam peta konsumsi hiburan nasional. Jika sebelumnya televisi menjadi gerbang utama budaya populer asing, kini peran itu diambil alih oleh platform digital yang bekerja cepat, personal, dan nyaris tanpa sekat. Aplikasi seperti WeTV, iQIYI, Viu, Youku, Rakuten Viki, hingga platform baru seperti DramaBox, ShortMax, Melolo, dan Cash Reel menjadikan layar ponsel sebagai pusat baru hiburan sekaligus transaksi digital.

Perubahan ini sejalan dengan terbentuknya network society, yakni masyarakat yang aktivitas sosial dan ekonominya semakin bergantung pada jaringan digital dan algoritma, sebagaimana dijelaskan Manuel Castells dalam The Rise of the Network Society (2010). Dalam lanskap baru ini, negara tidak lagi menjadi aktor utama pengendali arus budaya dan ekonomi digital, melainkan sering tertinggal di belakang kecepatan teknologi.

Yang patut dicatat, geliat penonton drama China di platform digital kini telah melampaui drama Korea dan bahkan sinetron Indonesia, terutama di segmen penonton ponsel. Ini bukan sekadar perubahan selera, melainkan pergeseran struktural dalam konsumsi budaya populer. Fakta ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan industri kreatif nasional bahwa pasar hiburan Indonesia sedang direbut melalui aplikasi, bukan lagi melalui layar televisi.

Masalah utama bukan terletak pada drama China sebagai produk budaya, melainkan pada model bisnis aplikasi yang memadukan hiburan dengan janji ekonomi. Sejumlah platform menawarkan poin, saldo, atau klaim “menghasilkan uang dari menonton”. Dalam perspektif hukum, praktik semacam ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya prinsip hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta larangan praktik yang menyesatkan.

Pada kenyataannya, banyak aplikasi menjanjikan imbalan yang sulit dicairkan, penuh syarat tersembunyi, bahkan berubah sepihak ketika konsumen telah menginvestasikan waktu dan tenaga.

Dalam logika UU Perlindungan Konsumen, kondisi ini menempatkan konsumen pada posisi yang tidak seimbang dan berpotensi melanggar asas itikad baik dan keadilan transaksi. Namun pengawasan negara terhadap praktik digital semacam ini masih tampak lemah.

Praktik eksploitasi atensi ini mencerminkan apa yang oleh Shoshana Zuboff disebut sebagai surveillance capitalism dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019), di mana perhatian dan perilaku pengguna menjadi komoditas utama. Konsumen merasa sedang memperoleh manfaat, padahal sesungguhnya mereka sedang menjadi bagian dari mesin ekonomi digital tanpa perlindungan yang memadai.

Fenomena ini juga sejalan dengan konsep digital labour yang dikemukakan Christian Fuchs dalam Digital Labour and Karl Marx (2014), yakni ketika pengguna berkontribusi langsung pada penciptaan nilai ekonomi digital tanpa pengakuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak. Rendahnya literasi digital masyarakat, sebagaimana dicatat Nuryah Asri Sjafirah dalam Literasi Media Digital di Masyarakat Indonesia (2020), semakin memperlebar kerentanan konsumen.

Dari sisi kebudayaan dan industri, negara sebenarnya memiliki instrumen hukum lain, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. UU ini menegaskan peran negara dalam melindungi, mengembangkan, dan memajukan perfilman nasional sebagai bagian dari kebudayaan dan ekonomi kreatif. Namun dalam praktik, regulasi ini masih lebih berfokus pada film layar lebar dan bioskop, sementara arus konten digital lintas negara bergerak jauh lebih cepat melalui aplikasi.

Di sinilah peran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjadi krusial. Kemenparekraf tidak cukup hanya mendorong produksi konten lokal, tetapi juga perlu hadir dalam membangun ekosistem digital yang adil, melindungi konsumen, serta membantu produser nasional beradaptasi dengan format short drama, distribusi digital, dan logika algoritma. Tanpa intervensi kebijakan yang adaptif, industri kreatif nasional akan terus tertinggal di pasar sendiri.

Keberhasilan drama China, sebagaimana dicatat Michael Keane dalam China’s New Creative Clusters: Governance, Human Capital and Investment (2013), lahir dari sinergi antara industri, teknologi, dan kebijakan negara. Sementara David Hesmondhalgh dalam The Cultural Industries (2019) menegaskan bahwa industri budaya yang bertahan adalah yang mampu membaca perubahan medium dan perilaku penonton. Indonesia tidak kekurangan talenta, tetapi kerap terlambat menyesuaikan kebijakan.

Jika negara terus absen dalam pengawasan dan perlindungan, ruang digital akan berkembang menjadi arena eksploitasi baru. Hiburan berubah menjadi jebakan atensi, konsumen menanggung risiko, dan produser nasional kehilangan momentum. Negara, dalam situasi ini, hanya menjadi penonton kalah cepat dari aplikasi.

Menonton drama adalah hak warga negara. Namun menonton tanpa perlindungan bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen dan tujuan UU Perfilman. Di era aplikasi digital, kehadiran negara melalui regulasi, pengawasan, dan kebijakan adaptif bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Penulis: Pramono / Editor : Bang_Ali

Penulis adalah pengamat Sosial dan juga Mahasiswa fakultas Hukum Universitas islam Sultan Agung Semarang