
portallensa.com- Batas usia pensiun pekerja di Indonesia akan berubah menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini.
Perubahan batas usia pensiun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan PP tersebut, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 57 tahun sejak 1 Januari 2019 dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) PP 45/2015, seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (8/1/2025).
Adapun batas usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan adalah 56 tahun, kemudian menjadi 57 tahun pada 2019.
Selanjutnya, batas usia pensiun menjadi 58 tahun pada tahun 2022 kemudian menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini.
Adapun perubahan batas usia pensiun akan berpengaruh terhadap hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa manfaat pensiun paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak dalam hal ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling singkat 15 tahun yang setara dengan 180 bulan.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, maka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Sementara itu, besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama.
Sedangkan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.