SALATIGA , portallensa.com- Adanya tindakan Pembina (Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris) atau Pembina Harian Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana yang mengalihkan/membagi secara langsung uang Yayasan kepada Pembina melalui proses penerbitan Surat Keputusan/Peraturan/Perintah, Memorandum Bendahara Pengurus kepada Direktur Direktorat Keuangan dan Akuntansi Sekretariat YPTKSW untuk mentransfer kepada beberapa Pembina yang purna tugas. Tindakan tersebut bertentangn dengan ketentuan. 11/01/25
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Yayasan bahwa: Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan,atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan, demikian HARI SUNARTO, S.E; M.B.A; Ph.D.
Untuk itu HARI SUNARTO, S.E; M.B.A; Ph.D,” telah melaporkan masalah penyelewengan ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resort Salatiga, sesuai Surat Keterangan Tanda Terim Pengaduan Nomor: STTP/027/I/2025/SPKT, pada tanggal 10 Januari 2025, dengan didampingi Penasehat Hukumya Dr. Marthen H.Toelle, Bc.Hk; S.H; M.H.
Para terlapor adalah saudara TP, HS, MZI, MS, SAP, MP, IS, dkk. Dengan tindakan TP mengeluarkan Peraturan Pembina Nomor 015/B/B/YSW/VI/2024 tentang Biaya Purna Tugas Bagi Pembina YPTKSW, dilanjutkan pembayaran kepada SAP, MS, MP dan IS masing-masing Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menurut HARI SUNARTO, S.E; M.B.A; Ph.D., tindakan para terlapor telah memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP dan ketentuan dalam UU tentang Yayasan Pasal 70, yang menyatakan:
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.11/01/25
.”Bahwa upaya-upaya para telapor telah tentang pemberian talih asih semenjak taahun 2020 tetapi pelapor menolaknya, namun upaya ini berhasil setelah pelapor diberhnentikan gari jabatannya sebgai Ketua Pengurus YPTKSW.
HARI SUNARTO, S.E; M.B.A; Ph.D., sebagai Warga Negara RepublikIndonesia yang mengetahui adanya tindak pidana wajib memberitahukan, melaporkan kepada Aparat Pengah Hukum untuk dilakukan tindakan penegakkan hukum.”ungkapnya ( ** )