April 30, 2026

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Krandon Lor Ancam Keselamatan Warga

SEMARANG – Portallensa.com | Aktivitas galian C yang dilakukan oleh Kepala Desa Krandon Lor, inisial ( Sf hd ) menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kegiatan penggalian tersebut berada di kawasan perbukitan tepatnya di Dusun Miridoyong, RT 14/RW 05, Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Galian yang dilakukan di wilayah tanah merah dan berbukit itu dinilai sangat membahayakan karena rawan longsor. Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan serta keselamatan yang terancam akibat kegiatan tersebut.

“Ini dilakukan di area rawan longsor, tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah bersama warga sekitar. Seakan-akan tidak ada aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Mirisnya, penggalian tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan warga. Bahkan, menurut informasi yang diterima, aktivitas ini dilakukan langsung oleh perangkat desa, yang terkesan merasa kebal hukum dan bertindak semena-mena.

“Jika benar ini dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL), maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius. Apalagi dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” tambahnya.

Warga mendesak pihak berwenang – baik dari dinas lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum – untuk segera turun tangan dan mengevaluasi aktivitas tersebut. Mereka berharap ada tindakan tegas agar keselamatan warga tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Aktivitas galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merusak ekosistem sekitar. Jika dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat desa. ( yn )