April 18, 2026

Didampingi Tim Kuasa Hukum dan GAMAT-RI, Ahli Waris di Kendal Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng

WhatsApp Image 2026-02-01 at 13.50.35

Semarang, –portallensa.com- Warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Jawa Tengah, Sabtu (31/1/2026). Pelaporan tersebut dilakukan oleh ahli waris almarhum Tomo Wigeno, yakni Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, yang mengaku hak kepemilikan tanah dan rumah yang telah puluhan tahun mereka tempati kini diganggu oleh pihak lain.

Pelaporan ini mendapat pendampingan dari Tim Kuasa Hukum PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, serta dukungan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), perwakilan media, LSM, dan Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo.

Rombongan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, guna menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah dan ketidaksesuaian batas-batas tanah yang berpotensi menyebabkan penggusuran rumah yang telah lama dihuni keluarga ahli waris.

Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyampaikan keresahannya.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, namun tiba-tiba rumah dan tanah kami diklaim orang lain. Batas tanah berubah dan kami terancam digusur,” ungkap Fredy Dwi Hendrawanto.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen membantu masyarakat dalam persoalan pertanahan yang kian marak terjadi.
Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum yang adil dan transparan.

“GJL GAMAT-RI akan terus bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. Saat ini kami mendorong agar kasus ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan,” tegas Riyanta.

Sementara itu, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang yang juga Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang, menyatakan pihaknya siap mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami akan membantu melalui pendampingan hukum, termasuk mendorong mediasi dengan pihak Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan agar diperoleh solusi terbaik,” ujarnya.

Sukindar juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum dan berkomitmen penuh menyelesaikan setiap persoalan masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.

Untuk penyelesaian jangka panjang, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang ditempati dapat segera diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

“Kami berharap permasalahan ini segera selesai dan kami mendapatkan keadilan atas tanah dan rumah peninggalan orang tua kami,” pungkas Ngadenan. (Red, Ilma/Kreatot: Bang_Ali)