Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemprov Lampung yang berkolaborasi dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan ini berupa pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, serta bebas pajak progresif.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan sekitar 70 persen kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak.
Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38 persen). “Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Lampung, Selasa (6/5/2025).
Mirza mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun seharusnya membayar Rp7-9 juta.
Namun dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp300.000 saja.
Adapun pemutihan berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat hingga 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Mirza menyebut program ini merupakan kesempatan terakhir dan pihaknya akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mirza mengatakan program ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan. ( red )