Ketua PBH Feradi WPI Kota Semarang Sambangi Kantor Mega Finance, Cari Solusi Nasabah yang Suaminya Meninggal Dunia
Semarang –portallensa.com- Jawa Tengah, Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, menyambangi Kantor PT Mega Finance Cabang Semarang, Rabu (28/01/2026), guna merespons aduan seorang konsumen yang mengalami kesulitan membayar angsuran pasca meninggalnya suami selaku nasabah utama.
Aduan tersebut berasal dari seorang istri almarhum nasabah PT Mega Finance yang berdomisili di Semarang. Diketahui, suami sebagai pemilik BPKB sepeda motor telah meninggal dunia, sementara angsuran kendaraan masih menyisakan tunggakan sekitar delapan bulan. Dalam kondisi ekonomi yang berat, sang istri tetap berupaya membayar angsuran setiap bulan agar kendaraan tetap dapat digunakan anaknya untuk keperluan sekolah.
Merasa tidak sanggup melanjutkan kewajiban pembayaran secara penuh, konsumen tersebut kemudian mengadu ke PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang juga dipimpin Sukindar selaku Ketua LPKSM YLKAI (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kota Semarang.
Sebagai bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat, Sukindar mendatangi langsung Kantor Mega Finance Cabang Semarang yang beralamat di Ruko Mutiara Gama No. 25, Jalan Gajah Raya, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
“Alhamdulillah, pihak Mega Finance merespons dengan sangat positif. Niat saya datang ke sini adalah untuk menjembatani kepentingan konsumen dengan pihak perusahaan agar bisa ditemukan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Sukindar kepada awak media.
Ia menegaskan, penyelesaian secara musyawarah menjadi prioritas utama agar persoalan tidak melebar hingga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan.
“Saya berharap masalah ini cukup diselesaikan secara internal. Kuncinya adalah komunikasi dan koordinasi. Kami sepakat seluruh proses komunikasi dilakukan melalui satu pintu, yakni dengan Pak Abdi dari pihak Mega Finance Semarang,” tegasnya.
Sukindar juga mengapresiasi sikap pimpinan Mega Finance Cabang Semarang yang dinilainya kooperatif dan terbuka dalam mencari jalan keluar.
“Saya sangat berterima kasih atas sambutan yang baik. Kami akan terus berkoordinasi agar persoalan ini bisa selesai dengan bijaksana. Harapannya, konsumen terbantu dan pihak leasing juga tidak dirugikan. Prinsipnya adalah win-win solution,” imbuhnya.
Sementara itu, Abdi, selaku perwakilan pimpinan Mega Finance Semarang, menyatakan pihaknya akan berupaya maksimal menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan segera mengkomunikasikan hal ini dengan atasan, termasuk permohonan penghapusan denda atau kemungkinan pembayaran sisa angsuran sebesar 50 persen saja, mengingat kondisi ekonomi istri nasabah yang sangat berat. Kami mohon waktu dan akan terus berkoordinasi,” ujar Abdi.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red.Ilma/Kreatot: Bang_Ali)