Kasasi Ditolak MA, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Wajib Bayar Ganti Rugi Rp503 Juta
Salatiga – Portallensa.com- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Organ Pembina, Organ Pengurus, dan Organ Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Pendidikan Kristen Satya Wacana. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 4714 K/Pdt/2025 yang diputus pada Senin, 5 Januari 2026.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 243/PDT/2025/PT SMG tanggal 28 Mei 2025, yang sebelumnya telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 113/Pdt.G/2024/PN Slt tanggal 17 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana periode 2020–2025. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Keputusan Nomor 005/B/YSW-1/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan.
Sebagai konsekuensi hukum, Mahkamah Agung menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp503.448.750,00 (lima ratus tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan rincian:
- Honor bulanan sebesar Rp18.646.250,00 selama 25 bulan dengan total Rp466.156.250,00
- Tunjangan Hari Raya Natal sebesar Rp18.646.250,00 selama dua bulan dengan total Rp37.292.500,00
Selain itu, para pemohon kasasi juga dihukum untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Marthen Toelle, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde) serta wajib dilaksanakan tanpa syarat.
“Apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara sukarela, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa permohonan sita jaminan atas Wisma Tamu yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Salatiga, untuk selanjutnya dilelang guna memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi,” tegas Dr. Marthen.
Saat ini, berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Agung, salinan putusan telah tersedia, namun proses generate virtual account (VA) serta pengunduhan dokumen resmi masih menunggu pemberitahuan formal putusan kasasi kepada para pihak.
Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yayasan pendidikan, menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi wajib tunduk pada AD/ART, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pengurus yayasan dalam menjalankan tugasnya secara sah dan konstitusional. Puji syukur dan amin. (Report: Jeri Iswanto/Kreatot: Bang_Ali)