Semarang – Portallensa.com.Di duga banyaknya pengembang property atau kavling di wilayah Gunungpati kota Semarang belum mengantongi ijin.
Hal tersebut menjadi sorotan aktivis LSM Gebrak ,Nur Cahya Hanafi .
Nur C Hanafi mengatakan,kita akan mempersoalkan ke pihak instansi terkait agar para pengembang atau penjual tanah kavlingan tidak senena mena dalam melakukan bisnis jual beli.ungkapnya.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan,para pengembang sering kami ingatkan,tapi mereka tidak pernah menggubris,padahal sudah jelas ada pasal pidana terkait jual beli lahan kavling pada perkara tindak pidana pasal 151 dan atau pasal 154 dan atau pasal 162 UU RI No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan tempat tempat lainnya.ujarnya.
Di samping itu kavling harus memiliki block plant,yakni pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40 ,sebanyak 60 persen dari total lahan di gunakan untuk pendirian rumah,sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum,fasilitas sosial( fasum – fasos) juga lebar jalan akses yang di siapkan minimal 6 meter.
meski pemerintah telah menerbitkan regulasi dengan merujuk kepada pasal 26 ayat 1 undang undang no 4 tahun 1992.Jo pasal 146 UU.No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman.”tandasnya.
Sementara itu pemilik kavling atau pengembang saat di temui awak media. Report : Topan Ndas
Creator : fale

