UNGARAN, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, terkait perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024, mendapat apresiasi dari jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Kabupaten Semarang termasuk rawan adanya ‘cawe-cawe’ dari pihak yang seharusnya netral di pilkada. “Sudah ada dua kepala desa yang terlibat di kampanye pilkada, sehingga dengan adanya putusan MK bahwa yang melanggar bisa menjalani sanksi pidana, menjadi peringatan bagi yang lain. Termasuk bagi kader PDI Perjuangan jangan melanggar peraturan perundangan,” jelasnya di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Rabu (20/11/2024).
“Satu kades terbukti melanggar dan sudah turun putusan menarik sepeda motor dinas dari Pemkab Semarang dan satu kades lagi, kami masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu untuk menegakkan aturan,” kata Bondan.
Bondan mengatakan, seluruh jajaran pengurus dari tingkat anak ranting hingga DPC, harus mengawasi jalannya tahapan pilkada agar berlangsung luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur, adil. “Karena itu, saat ini seluruh kantor sekretariat di tingkat PAC menjadi posko pengaduan. Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran bisa langsung ke kantor melaporkan yang terjadi,” ujarnya.
Sementara Erni Andriani, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang mengatakan, adanya putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. “Karena dengan begitu, apapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang disebutkan dalam putusan MK tersebut, bisa berakibat sanksi pidana, terutama jika cawe-cawe secara langsung,” ungkapnya.
“Kami juga akan ke Bawaslu selaku pengawas dan KPU sebagai penyelenggaran pilkada, agar mereka menjadikan putusan MK yang terbaru tersebut sebagai acuan dalam penegakan peraturan Pilkada 2024,” kata Erni.
Menurut Erni, hingga saat ini BBHAR belum menerima aduan terkait pelanggaran yang dilakukan aparat dan perangkat pemerintahan. Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tidak takut dan proaktif dalam pengawasan jalannya tahapan pilkada.(GCP)