TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru TA 2025 di Kabupaten Semarang Jadi Sorotan Publik
Ungaran, //Portallensa.com// Janistra dorong Audit Anggaran. Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tambahan TPG 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan publik. Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Semarang mengaku hingga memasuki tahun berjalan belum menerima hak mereka secara penuh.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, penundaan pembayaran tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2025. Beberapa guru bahkan menyebutkan bahwa hak tahun anggaran 2024 baru diterimakan pada tahun 2025, sementara hak tahun 2025 hingga kini belum dicairkan sama sekali. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, bahkan mengarah pada indikasi penyalahgunaan anggaran negara dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
JANISTRA Lakukan Klarifikasi ke Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Lembaga Perkumpulan Masyarakat JANISTRA (Jaringan Indonesia Sejahtera) Kabupaten Semarang melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam upaya tersebut, perwakilan JANISTRA belum dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan. Klarifikasi dilakukan dengan Kepala Bidang Pendidikan, Sulasih, S.Pd., M.M., yang menyampaikan bahwa mekanisme pencairan TPG, tambahan TPG, THR, dan Gaji ke-13 telah diatur oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pencairan dilakukan melalui sistem yang diajukan oleh pemerintah daerah dan selanjutnya diproses oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kejanggalan yang terjadi di lapangan, khususnya terkait keterlambatan pencairan yang melampaui tahun anggaran berjalan.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
JANISTRA menilai penundaan pembayaran lintas tahun anggaran sebagai hal yang janggal. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, anggaran yang disusun dan disahkan untuk Tahun Anggaran 2025 seharusnya direalisasikan pada tahun yang sama, bukan ditunda ke tahun berikutnya tanpa alasan yang sah.
Penasehat JANISTRA sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Sukimto, menegaskan bahwa kondisi tersebut patut dipertanyakan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pembahasan dan pengesahan anggaran Tahun 2025 telah dilakukan pada tahun 2024, sehingga anggaran tersebut wajib direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Jika hak tahun 2024 baru dibayarkan pada 2025 dan hak 2025 belum dicairkan, maka muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola dan akuntabilitas anggaran.
Guru Aktif dan Pensiunan Terdampak
Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada guru aktif, tetapi juga guru yang telah memasuki masa pensiun. Hak-hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan dilaporkan belum sepenuhnya dibayarkan. Padahal, TPG, tambahan TPG, THR, dan Gaji ke-13 merupakan komponen penting dalam menopang kesejahteraan guru dan keluarganya.
Penundaan yang berlarut-larut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.
Dorongan Audit dan Transparansi
JANISTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan resmi dari pihak berwenang. Mereka mendorong adanya transparansi menyeluruh terkait alur pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana TPG dan tunjangan lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan seluruh hak guru dibayarkan tepat waktu sesuai tahun anggaran yang berlaku. Apabila kendala bersumber dari administrasi pusat, publik menilai perlu adanya klarifikasi tertulis agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan uang negara, khususnya di sektor pendidikan, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Guru sebagai ujung tombak pendidikan bangsa berhak menerima hak-haknya secara tepat waktu dan sesuai amanat anggaran. Red. Petric/Bang_Ali.
