Mei 26, 2026

OTT KPK Jerat Bupati Pekalongan, Hilangnya Akun Instagram Fadia Arafiq Tuai Tanda Tanya Publik

WhatsApp Image 2026-03-03 at 13.03.19

Pekalongan. //Portallensa.com// Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Fadia Arafiq, Bupati Kabupaten Pekalongan, kembali menegaskan rapuhnya integritas kekuasaan di tingkat daerah. Penangkapan pada Selasa (3/3/2026) itu sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat praktik korupsi, meski kerap tampil sebagai figur populis di ruang publik.

Fadia Arafiq diamankan bersama sejumlah pihak lain dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Namun hingga kini, substansi dugaan perkara masih disimpan rapat oleh penyidik.

Meski demikian, publik tak berhenti berspekulasi—terlebih setelah muncul fakta mencolok: akun Instagram pribadi Fadia Arafiq mendadak tak bisa diakses.

Media Sosial Menghilang, Transparansi Dipertanyakan

Tak lama setelah kabar OTT beredar luas, akun Instagram yang selama ini menjadi etalase aktivitas pribadi dan pemerintahan Fadia Arafiq di platform Instagram dilaporkan menghilang. Pencarian nama akun tersebut tak lagi membuahkan hasil, memicu beragam tafsir di tengah masyarakat.

Apakah akun itu dinonaktifkan secara sengaja? Dihapus permanen? Atau dibatasi sementara untuk menghindari sorotan? Hingga kini, tak ada penjelasan resmi. Baik pihak keluarga maupun kuasa hukum memilih bungkam.

Dalam konteks pejabat publik, hilangnya jejak digital di tengah proses hukum jelas bukan persoalan sepele. Media sosial bukan lagi ruang privat murni, melainkan bagian dari komunikasi politik dan pertanggungjawaban publik. Ketika seorang kepala daerah mendadak “menghilang” dari ruang itu, wajar bila publik mencium aroma penghindaran, bukan sekadar kebetulan teknis.

Cermin Buram Tata Kelola Daerah

OTT ini tercatat sebagai operasi ketujuh KPK sepanjang 2026, sebuah angka yang kembali menampar optimisme soal perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, praktik koruptif justru terus menemukan celahnya.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq—apa pun konstruksi hukumnya nanti—sekali lagi menunjukkan bahwa popularitas, citra religius, maupun keaktifan di media sosial tidak otomatis berbanding lurus dengan integritas. Publik kini menunggu bukan hanya pengumuman resmi KPK, tetapi juga sikap terbuka dan bertanggung jawab dari pihak-pihak terkait.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers setelah pemeriksaan awal rampung. Namun bagi masyarakat, pertanyaan besarnya sudah terlanjur menggantung: berapa lama lagi praktik korupsi di daerah akan terus berulang, dan sampai kapan pejabat publik merasa bisa bersembunyi—bahkan dengan satu klik “nonaktifkan akun”? Team Redaksi/Bang_Ali