Jakarta – portallensa.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat dengan meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum. Salah satu inisiatif terbaru adalah pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan pengukuhan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi). Kehadiran jabatan fungsional ini diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum di tengah masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, sekaligus mengukuhkan pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum Persahi, di Jakarta, pada Rabu, (7/8).Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum membentuk Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan analis hukum di masa depan. Organisasi profesi ini akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan mengusung visi yang sama yaitu membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
“Permasalahan di bidang hukum sering kali kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi pemerintahan. Hal ini membutuhkan peran dan kerja seorang Analis Hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi di institusi pemerintahan,” jelas Yasonna.
Jabatan Analis Hukum hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Yasonna optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan.
“Karena Persahi ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur,” terang Yasonna.
Organisasi profesi ini, lanjut Yasonna, punya peran besar untuk membuat Analis Hukum lebih terpandang. Pengurus pusat harus memiliki visi yang jelas mengenai arah organisasi ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber dan pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.
Yasonna berharap pembentukan organisasi profesi ini menjadi modal dasar untuk mewujudkan pembangunan hukum ke depan yang didukung oleh aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur.
“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.
Sementara itu, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi.
“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat,” terang Widodo.
Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum.
Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan sebaran 1.664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini, diharapkan Persahi mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas Analis Hukum di Indonesia. ( tim )