Kab.Boyolali l portalensa.com– Tanah kas Desa menjadi viral..!!! tanpa adanya pengajuan proposal ataupun melalui Sistem Informasi Daerah, dijadikan ajang penerimaan bantuan fiktif benih ikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kejadian ini terjadi, setelah masyarakat mempertanyakan terkait Tanah Kas Desa yang berada di wilayah Dusun Ngablak, Kel.Ngablak Kec.Wonosamudro Kab.Boyolali.
Kejadian ini juga dikuatkan dari perwakilan Karang Taruna, yang menyampaikan saat ditemui awak media dilokasi Tanah Kas Desa, yangmana bantuan ini sudah berlangsung berjalan kurang lebih 5 Tahun berjalan, dan diperkirakan ya lumayan sih mas nilai milyar rupiah, cuma nilainya berapa kurang paham mas,” ujar warga dan anggota Karang Taruna yang tidak mau disebut namanya
(19/11/2025).
Dan ironisnya, sekarang Tanah Kas Desa tersebut terbengkalai dan tidak berfungsi sebagai tempat pembenihan ikan, dan sekarang berpindah lokasi ke lahan pribadi yang menurut penyampaian warga bernama Haryono yang juga berada di Wilayah Dusun Ngablak untuk kepentingan pribadi,”pungkas warga.
Namun yang lebih aneh lagi, karang taruna hanya dipakai sebagai kedok saja atas tindakan yang dilakukan oleh Haryono dengan nama kelompok MURMO BAKTI, untuk mengalih fungsikan bantuan tersebut, yang menurut rumornya dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI dan secara administrasi termasuk penerimaan belum pernah ada penyampaian secara resmi LPJ nya.
Jika benar adanya, maka hingga berita ini diturunkan, Haryono selaku pengelola bantuan beserta oknum yang terlibat dan Dinas Perikanan Kabupaten Boyolali selaku penanggung jawab sarana dan prasarana di Dinas tersebut, belum dapat memberikan keterangan, dan dapat di kenakan sanksi berdasar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Tidak jelasnya data penerima manfaat dan tanpa disertai dokumen perencanaan dengan realisasi lapangan membuat masyarakat menduga program ini berpotensi fiktif, dan kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi yang terkait dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwasanya setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media terkait pengggunaan anggaran negara, dan APH, Kejaksaan, Dinas Pemkab terkait untuk segera turun untuk penyelesaian kasus tersebut.
(Tim Investigasi)



