JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan penyelidikan temuan timbunan harta yang dilakukan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
PPATK menyebut terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial mengenai temuan ini.
“Kami sudah melakukan proses sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan KY,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Senin, (28/10/2024).
Secara lebih rinci, harta yang ditemukan di rumah Zarof terdiri dari uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Selain itu, penyidik juga menemukan logam emas yang beratnya mencapai 50 kilogram.
Harta-harta ini diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof selama menjadi pejabat di MA tahun 2012-2022.
“ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714, serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Penyidikan Khusus Abdul Qohar.
Kejagung juga menduga Zarof menerima gratifikasi atas pengurusan sejumlah perkara sejak 2012 lalu. Hal itu dikuatkan dari adanya temuan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram dalam rumah pensiunan ASN itu.*
*dikutip dari berbagai sumber.