SOLO–Perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dinyatakan pailit. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Pihak Manajemen perusahaan mengatakan, saat ini jumlah karyawan dalam grup Sritex secara keseluruhan mencapai 50.000. Sementara akan ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024) seperti dikutip Detik Finance.
Atas hal ini, pihak perusahaan berencana mengajukan kasasi atas status pailit mereka. Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemegang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ungkap manajemen perusahaan.
Sritex mengaku upaya kasasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan maupun para pemasok yang telah bekerjasama selama lebih dari setengah abad.
“Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia,” terang perusahaan.
Untuk diketahui sebelumnya Sritex bersama dengan tiga anak usahanya(PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. (GCP)