SALATIGA — portallensa.com // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga melaksanakan kegiatan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan Galian C di wilayah Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penggalian tanah di luar izin resmi.
Turun langsung ke lokasi, jajaran Satpol PP melakukan dialog intensif dengan warga yang sedang melakukan pengolahan lahan. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai regulasi Galian C, termasuk penjelasan bahwa penggalian tanah—baik dalam volume besar maupun kecil—tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah untuk menghindari dampak lingkungan dan administratif.
Edukasi lapangan dipimpin oleh Huda (Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Salatiga) dan beberapa anggota,” yang dikenal mengedepankan pendekatan pembinaan daripada penindakan. “Melalui komunikasi persuasif, beliau memberikan penjelasan mengenai pentingnya izin dan klarifikasi sebelum melakukan aktivitas pemindahan tanah dari area galian.
Dalam dialog tersebut, Kabid Penegakan menegaskan bahwa pemerintah bukan bertujuan membatasi masyarakat dalam mengelola tanah milik pribadi, namun memastikan agar setiap aktivitas tetap sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan, tata ruang, dan ketertiban umum.
, “Kami hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika ada keraguan atau perlu klarifikasi, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Satpol PP,” jelasnya dalam sesi edukasi tersebut.
Lebih lanjut, Satpol PP juga menyampaikan bahwa kegiatan penggalian tanah tanpa pendampingan atau konsultasi dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, longsor, atau konflik administratif apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap warga dianjurkan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas tersebut.
Warga yang hadir menyambut baik langkah pembinaan dan penjelasan yang diberikan. Pendekatan humanis dan keterbukaan dalam proses dialog dinilai membangun pemahaman baru mengenai aturan Galian C yang selama ini sering disalahpahami.
Kegiatan edukatif seperti ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Kota Salatiga untuk menjaga ketertiban umum, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui komunikasi yang konstruktif. Diharapkan, melalui sosialisasi berkelanjutan, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
Portallensa.com mencatat bahwa tindakan edukatif Satpol PP Kota Salatiga ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang responsif, mengedepankan pembinaan, serta memberikan ruang dialog yang luas bagi masyarakat dalam memahami aturan terkait pengelolaan lahan dan kegiatan galian di wilayah perkotaan.
Repor : tomi
Creator : fale


