SALATIGA- Eko Yuniarno (40) alias Tembong, Warga Rejosari, Semarang Timur, Kota Semarang ditangkap Satnarkoba Polres Salatiga setelah kedapatan mengedarkan obat- obat terlarang jenis pil yarindu. Barang bukti yang diamankan 1.380 butir pil yarindu.
Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (27/9) menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya pengedar pil yarindu lain Kristiana (35) di Tegalsari, Salatiga pada 10 September 2024 dengan barang bukti 270 butir pil yrinsu. Tersangka Kristiana mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka Eko Yuniarno.
“Kemudian tidak berselang lama tersangka Eko Yuniarno ditangkap,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Aryani, tersangka Eko Yuniarno alias Tembong merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka sebelumnya mendekam di Lapas Ambarawa selama 8 bulan,” imbuhnya.
Sementara itu Tersangka Eko Yuniarno alias Tembong mengaku selain mengedarkan juga mengkomsumsi pil yarindu.
“Biasanya kalau mau tidur minum pil yarindu dulu tidur jadi nyenyak,” akunya.T
Tersangka dijerat pasal pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Pranoto Adi)