SUKABUMI// Portallensa.com – SPBU 34.431.11 yang terletak di Jalan RH. Didi Sukardi, Kel. Baros, Kec. Baros, Sukabumi disegel pada Rabu (19/2/2025).
Penyegelan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Serta Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan juga Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Riva Siahaan mengatakan penyegelan SPBU 34.431.11 merupakan sinergi Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti disadur pada Kamis (20/2/2025).
Selanjutnya, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga yaitu Pertamina Retail.
Riva menyebut hal itu sebagai langkah konkrit untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai SOP yang berlaku dengan standar perusahaan.
Sementara itu, Budi mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam pengawasan perdagangan.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan.
Selain itu, Kemendag juga akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Dia mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berhubungan pengukuran, penimbangan, penakaran dalam dengan dan transaksi perdagangan tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.
Di sisi lain, Nunung menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
Berdasarkan hasil pengukuran, kata dia, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan.
Ia menyebut pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Nunung pun menegaskan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135 jika menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU.
Dengan tindakan tegas ini, ia berharap konsumen dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Adapun Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan juga membekali pengetahuan tim di lapangan.
Ini sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi penggunaan alat tambahan di dispenser SPBU guna memastikan keakuratan distribusi BBM dan meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan. (Magas)