Kab. Semarang // portalensa.com – Proyek revitalitasi pembangunan ruang kelas baru dan toilet SMK NU Tunas Bangsa Bringin Kab.Semarang menuai sorotan tajam masyarakat.
Pekerjaan yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 sebesar nilai anggaran Rp1.065.960.000,-, nampak terlihat adanya beberapa titik kesalahan teknis dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana seperti diketahui bahwa setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus Semua material yang digunakan harus bermutu dan berkualitas tinggi agar kualitas bangunan bertahan lama dan tidak mudah rusak.
Pantauan media di lokasi menunjukkan, pada beberapa titik pembangunan, adukan kolom pondasi tampak tidak homogen dan terdapat campuran material yang tidak memenuhi standar, bahkan memunculkan dugaan bahwa proses konstruksi dilakukan tidak sesuai spesifikasi, bahkan berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan,”ungkap masyarakat yang melihat proses pembangunan tersebut kepada awak media pada Sabtu (22/11/2025).
Proses pengerjaan proyek revitalisasi gedung kegiatan belajar mengajar yang sedang tahap pengerjaan ,namun menggunakan bahan material mutu rendah yang diduga tidak ber SNI dan ber TKDN (tingkatan Komponen dalam negeri) yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah, walaupun dalam proses pembangunan lewat swakelola,”ungkap beberapa masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi, pihak pengawas proyek tidak mau memberikan penjelasan terkait proyek pembangunan tersebut dan Kepsek selaku penanggung jawab hanya diam saat dikonfirmasi media pada Sabtu, (22/11/2025).
Keterkaitan K3, terlihat dilokasi pekerjaan proyek pembangunan para pekerja tidak memakai ketentuan yang sudah ditentukan dalam tingkat keselamatan para pekerja, sementara itu, pihak sekolah enggan berkomentar.
Bangunan gedung sekolah merupakan sarana penting sarana prasarana dunia pendidikan namun buruknya kualitas bangunan disebabkan oleh pihak swakola pelaksana yang bermutu rendah dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwasanya setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media terkait pengggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak kepsek dan pelaksana pembangunan tidak dapat dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut.
(Tim Investigasi)

