Pasar Pagi !! Bukan Pasar, Wali Kota Berhak Menertibkannya untuk Kepentingan Masyarakat
SALATIGA – portallensa.com // Polemik terkait rencana Wali Kota Salatiga menyangkut Pasar Pagi, TPP ASN, THL dan Perda Sampah yang dipertanyakan dan ditolak oleh kalangan DPRD Salatiga menimbulkan disharmoni antara eksekutif dan legislative. Bila berkepanjangan hal ini akan merugikan masyarakat Salatiga.
Menanggapi hal ini salah seorang tokoh masyarakat Kota Salatiga, Eko Niryogo SH mengemukakan pendapatnya, terutama menyangkut pasar pagi. Dikatakannya, sebelum berbicara tentang pasar pagi harus tahu terlebih dahulu sejarahnya. Keberadaan pasar pagi itu dulu, lanjut Eko, akibat pedagang di lantai dua Pasar Raya 1 protes dan tidak mau berjualan di lantai atas, sehingga memilih berjualan di emperan dan depan pasar.” Itu embrionya sehingga lambat laun semakin bertambah banyak yang berjualan di tempat itu,” kata Eko Niryogo.
Menurut Eko, pasar pagi itu secara de jure tidak pernah ada sama sekali dan tidak ada payung hukum atau Perda yang mengaturnya, justru bila mengacu kepada Perda Tata Ruang nomer 3 Tahun 2023 pasal 40, disebutkan kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro merupakan kawasan strategis kota dari sudut pertumbuhan ekonomi, juga merupakan kawasan jalan arteri sekunder yang menghubungkan antar pusat pemerintahan dan bisnis.
Dengan mengacu kepada fakta hukum tersebut, maka rencana wali kota untuk memberi tempat kepada pedagang pasar pagi di Pasar Rejosari seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. “ Dari fakta hukum tersebut, pasar pagi itu bukan pasar, yang ada Pasar Raya 1 sehingga tidak perlu adanya relokasi. Rencana akan diberi tempat berjualan ke Pasar Rejosari bila pedagang mau, karena pasar pagi bukan pasar,” tandasnya.
Eko menjelaskan, berdasarkan Perda Tata Ruang Nomer 3 Tahun 2023, yang berisi rencana tata ruang wilayah Kota Salatiga dan di tahun 2016 sudah pernah disusun rencana tata bangunan dan lingkungan ( RTBL) kawasan strategis perdagangan jasa Kota Salatiga koridor Jalan Jenderal Sudirman khusus. “ Semua sudah dituangkan semua di situ, dho moco ora ( pada membaca tidak),” tutup Eko. (red)
