Berikut inti dari berita yang disarikan:
Portallensa.com // Mulai tahun 2025, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah sebesar Rp 5.000.000. Jika upah melebihi batas tersebut, yang digunakan adalah batas atas Rp 5.000.000.
Selain itu, iuran JKP kini dipotong 0,36% dari upah bulanan, lebih rendah dari sebelumnya yang 0,46%. Manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia. Sebelumnya, manfaat tunai JKP adalah 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, namun kini ditetapkan menjadi 60% flat selama 6 bulan.( yn )