Kasus Dugaan Penebangan Pohon Milik Rubiyati Dilimpahkan ke Polres Kendal, FERADI WPI Siap Dampingi
Semarang – Jawa Tengah | Rabu, 21 Januari 2026 Kasus dugaan penebangan pohon milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, kini resmi dilimpahkan penanganannya ke Polres Kendal. Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI bersama jejaring organisasi masyarakat menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi korban hingga memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Rubiyati bersama tim kuasa hukumnya dari FERADI WPI, didampingi Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), sebelumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan penebangan liar atas aset miliknya.
Tim kuasa hukum terdiri dari Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Proses pelaporan tersebut turut dikawal awak media sebagai bentuk pengawasan publik.
Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan Rubiyati, sengketa bermula dari sebidang tanah seluas 2.659 meter persegi yang berlokasi di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, tercatat atas nama Rubiyati dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan kredit di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.
Pada 26 Agustus 2025, pihak BPR EMAS melaksanakan lelang atas tanah agunan tersebut. Dua hari kemudian, yakni 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan, namun baru diterima oleh Rubiyati pada 27 September 2025.
Sementara itu, pada 25 September 2025, Rubiyati menerima pemberitahuan hasil lelang tanpa mencantumkan identitas pemenang. Namun, seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai pemenang lelang, diduga telah melakukan penebangan pohon di lahan tersebut sejak 3–7 September 2025, atau sebelum risalah lelang diterbitkan secara resmi pada 17 September 2025.
Penebangan kembali terjadi pada 31 Oktober 2025, saat M disebut telah membawa sertifikat tanah yang diklaim telah dibalik nama.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Rubiyati menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang secara resmi dan merasa dirugikan akibat penguasaan lahan serta penebangan pohon tanpa izin.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan lelang. Pohon di tanah saya ditebang dan tanah dikuasai tanpa sepengetahuan dan izin saya,” ungkap Rubiyati.
Menanggapi hal tersebut, Sukindar selaku kuasa hukum menilai peristiwa ini mengandung dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Diduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum berupa penebangan tanpa izin. Kami juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang, termasuk dugaan penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.
Ia menambahkan, nilai pasar tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta, namun dijual melalui lelang dengan nilai sekitar Rp255 juta, sementara sisa kewajiban kredit Rubiyati disebut hanya sekitar Rp229 juta.
Dilimpahkan ke Polres Kendal
Sukindar menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Polres Kendal. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI/18/I/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, dan penipuan.
Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/18/I/2026/Reskrim Polres Kendal, dengan penyelidik Inspektur Polisi Dua M. Abdul Aziz, SH.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga korban, Ibu Rubiyati, memperoleh haknya serta perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Sukindar.
Komitmen Pengawalan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan proses lelang yang tidak transparan serta tindakan sepihak atas aset agunan milik warga. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro di daerah.
FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan. Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Namun, apabila tidak ada langkah konkret, proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan dan netralitas, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red: Ilma Kreatot: Bang_Ali)
