GETASAN,Portallensa.com– Slamet Suprapto (75), warga Dusun Senden, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah.
Mengaku tidak pernah berniat menjual tanah ke pihak lain, kini ia hanya bisa pasrah lantaran tanah seluas 2347m2 miliknya, harus berpindah tangan dan berbalik nama ke orang lain.
Kejadian berawal pada Agustus 2021, saat salah seorang anak Suprapto, Elisabet Juwarti (43) meminjam uang kepada seseorang berinisial SRY sebesar Rp.200juta dengan jaminan sertifikat tanah milik Suprapto. Hingga pada tenggat waktu perjanjian hutang selesai, Juwarti berniat melunasi hutang berikut bunganya sebesar Rp.300juta namun ditolak oleh SRY dengan alasan sudah melewati batas waktu.
“Saya tidak pernah menjual tanah saya, tidak pernah ke notaris, tiba-tiba sertifikat sudah beralih nama ke orang lain. Kalau soal hutang memang benar anak saya punya hutang ke SRY,” terang Suprapto.
Hal senada disampaikan oleh Supri (55), anak pertama Suprapto. Sebenarnya pihak keluarga sudah berniat melunasi pinjaman Juwarti ke SRY. Bahkan, kata dia, jumlah pengembalian lebih dari pinjaman awal yakni hingga Rp.300juta.
“Kami sudah berusaha melalui berbagai cara, kebetulan saat mau mengembalikan terganjal karena waktu itu hari raya Idul Fitri, belum ada bank yang buka. Bahkan kami bersedia mengembalikan hingga Rp.300juta tapi ditolak oleh yang bersangkutan,” terang Supri.
Supri menambahkan, setelah itu, pihaknya mengajukan mediasi hingga melibatkan kepala desa dan kepolisian (Polsek Getasan). Namun tidak membuahkan hasil. Hingga, lanjut dia, muncul surat panggilan dari Polsek Getasan kepada Suprapto untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada Suprapto.
“Bapak saya dipanggil polsek, yang laporan SRY, katanya dimintai keterangan soal penipuan penggelapan. Setelah itu oleh seseorang berinisial ENJ, kami diarahkan untuk mediasi,” jelas Supri.
Oleh ENJ, Suprapto dan keluarga dijanjikan upaya damai dengan SRY melalui jalan pembuatan akta Jual Beli Sementara terkait tanah milik Suprapto. Namun demikian pembuatan akta tersebut diduga janggal lantaran tidak dibuat di muka notaris di kantor notaris melainkan di rumah Supri.
Pengacara keluarga Suprapto, Samuel Ngefak menjelaskan, proses akta jual beli sementara yang dilakukan antara SRY dan Suprapto dibuat dengan tidak semestinya.
“Pak Suprapto tidak mengerti akta yang ia tandatangani, tidak dibacakan dan tidak dibuat di muka notaris di kantor notaris. Ini kejahatan pertanahan yang dilakukan secara sistematis dan bersama-sama,” ungkap Ngefak.
Ngefak menambahkan, atas kejadian ini pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. ” Kami sudah layangkan gugatan, saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan setempat,” pungkas Ngefak. ( TM )