portallensa.com – Pada 10 Januari 2025, terjadi sebuah insiden yang mengundang perhatian publik terkait penjemputan paksa Ketua KPU Sarmi oleh sejumlah oknum Polri di Bandara Sentani. Ketua KPU Sarmi yang baru saja tiba dari menghadiri undangan resmi Mahkamah Konstitusi, langsung dibawa secara paksa ke Hotel @Home Tanah Hitam tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Papua dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini bersifat inkonstitusional dan merupakan pelanggaran berat terhadap aturan Pemilu serta prosedur kelembagaan yang diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencoreng integritas institusi kepolisian sekaligus mengancam kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua.
Oknum Polri yang terlibat telah bertindak di luar kewenangannya. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Ketua KPU Provinsi Papua.
Tindakan semacam ini menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Papua, yang seharusnya dilandasi oleh penghormatan terhadap hukum, netralitas lembaga, dan perlindungan hak-hak penyelenggara Pemilu. Insiden ini menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap independensi penyelenggara Pemilu guna memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya. ( * )
#PolriOffside
#TegakkanHukumPemilu
#LindungiDemokrasi